Pemerintah Bentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

123 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca juga : Medan Dilanda Cuaca Panas Capai 36,5 Derajat Celsius

Hal itu dimuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Adapun Keppres tersebut ditetapkan tanggal 14 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” demikian isi Pasal 1 Keppres 9/2023, melansir kompas.


Baca juga : Anggota DPRD Provsu Iskandar Sinaga Sosialisasikan Ranperda 2023

Dalam beleid itu, pengarah satgas bertugas memberikan arahan, mengintegrasikan, dan menetapkan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan kepada pelaksana. Kemudian, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Dalam Pasal 2 Keppres 9/2023 itu Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Dalam Keppres juga diatur bahwa Satgas itu bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024. (KRO/RD/KOMP)