RADARINDO.co.id-Medan: Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, terkait keberadaan Pos Ambai Cafe, Rabu (8/6/2022).
Gugatan sesuai nomor Register: 443/Pdt.G/PN.Mdn tertanggal 8 Juni 2022. Ditujukan kepada Pemilik Usaha Pos Ambai Coffee, Menvest/Kepala BKPM, Walikota Medan, Kepala DPMPTSP Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, wali Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.
Baca juga : Bukan Rumah Makan Nasi Padang Rendang Babi Tapi Rendang Babi Sergio
Demikian dikatakan Indra Buana Tanjung, SH selaku Ketua Tim (Katim) Hukum PB-PASU didampingi 27 advokat PASU dan kedua Penggugat dalam siaran pers (9/6/22) di PN Medan.
“PASU selaku Kuasa Hukum Para Penggugat bertindak untuk dan atas nama Farid Wajdi dan Diurna Wantana telah mendaftarkan Gugatannya di PN Medan,” ujar Indra Tanjung.
Gugatan ini kita lakukan terkait keberadaan dan aktivitas Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan merugikan warga setempat, ujarnya lagi.
“Ada 27 orang advokat dari PB-PASU yang ditunjuk oleh klien menjadi kuasa hukum untuk menggugat para Tergugat di PN Medan,” kata Indra.
Penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana merasa terganggu dan sangat dirugikan atas keberadaan Pos Ambai Coffee yang telah beroperasi sejak bulan Februari 2021 yang lalu.
Karena keberadaannya telah menggangu fungsi permukiman berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, budaya.
Pendidikan dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan yaitu keberadaan mesjid yg berjarak sekitar 100 meter dari kegiatan Pos Ambai Coffee secara penuh waktu (full time 24 jam).
Baik pagi, siang, sore dan malam bahkan sampai subuh, sehingga berdampak buruk bagi diri dan keluarga para Penggugat.
Bertindak atas klien Kami Tim hukum sebelumnya beberapa bulan yang lalu sudah mengirimkan surat keberatan atas beroperasinya Pos Ambai Coffee kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak digubris.
Selain itu sudah dilakukan RDP 2 kali oleh Komisi III DPRD Medan tapi tidak mendapatkan solusi.
Dasar hukum atas diajukannya gugatan ini adalah Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Pasal 1365 menyebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.
Baca juga : Zahir Lantik PD MABMI Kabupaten Langkat
Mewajibkan orang yang bersalah membuat kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Kemudian dalam pasal 1366 menyebutkan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tapi juga kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kekurang hati-hatian.
Adapun jumlah kerugian yang diderita atau ditanggung oleh Para Penggugat yaitu kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materill Rp700 juta dan Immateriil Rp10 miliar.(KRO/RD/Rilis-Ind)







