RADARINDO.co.id – Medan : Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara, Eddy alias Awie, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika. DPO terhadap Eddy diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut, Eddy diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Zone sekaligus bandar yang menyediakan narkotika bagi pengunjung.
Baca juga: Bank Sumut Jadi Sponsor Utama Piala AFF U19 2026, Ketua Umum PSSI Beri Apresiasi
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Eddy untuk segera melapor kepada penyidik. Eddy disebut memiliki ciri-ciri khusus antara lain tinggi 170 centimeter dengan berat 85 kilogram dan berusia sekitar 50 tahun. “Rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar. Bentuk tubuh agak gemuk, warna kulit putih,” ungkap Eko.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara sejak Februari 2026.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga undercover buy di lokasi.
Dari hasil operasi, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, termasuk pihak manajemen diskotek. “Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada tempat hiburan malam New Zone yang melibatkan manajemen,” ujar Eko.
Dalam penggeledahan di rumah Eddy, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Dugaan Korupsi Mencuat, PT Perkebunan Sumut Jadi Sorotan
Aset yang diamankan berupa tiga mobil dan empat sepedamotor, yakni Toyota Raize, Toyota Rush, Honda City, Honda Scoopy, Yamaha RX King, Honda Revo, dan Kawasaki KLX.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa sembilan butir ekstasi dan 0,6 gram sabu dengan nilai sekitar Rp10,08 juta. Bareskrim menduga praktik peredaran narkoba di THM New Zone telah berlangsung sekitar enam tahun.
Berdasarkan estimasi penyidik, penjualan narkoba di lokasi tersebut mencapai sekitar 30 butir ekstasi per hari atau setara 65.700 butir selama enam tahun dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp65,7 miliar. (KRO/RD/KP)







