RADARINDO.co.id – Kampar : Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Diskominfo dan Persandian melakukan penyegelan Menara Telekomunikasi di desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Jum’at (01/07/2022)
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD III Lamsel Hadiri HUT Ke 58 Provinsi Lampung
Adapun penyegelan dilakukan kepada Perusahaan Menara Telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H yang berbunyi “ setiap penyedia Menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang undangan.
Dalam rangka menegakkan Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar menurunkan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang penegakan Perda Syawir SP, M.Si beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra, SE, M.Si dan staf
Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang dan site Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018.
Baca Juga : Jaksa Agung dan BPKP Diminta Audit Industri Kelapa Sawit Swasta di Sergai
“Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban.
Sementara itu Sekretaris Diskominfo dan Persandian menyampaikan harapan kepada penyedia Jasa Telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakkan retribusi menara kepada Pemkab Kampar.
Masih ada sekitar 69 Perusahaan Jasa Telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi ditahun 202.” Tutup Ade
(Diskom/RD/SM)