RADARINDO.co.id – Labusel : Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) di kantor DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), gagal lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel tidak hadir memenuhi undangan di kantor DPRD lantai l Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga : Bupati Buka Pelatihan Pengurus TP PKK se-Kabupaten Humbahas
Wakil Ketua DPRD Labusel, H Zainal Harahap mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengundang pihak Pemkab Labusel sesuai surat nomor 005/40/DPRD-LBS/2023 dan surat nomor 005/52/DPRD -LBS/2023.
“Undangan itu untuk membicarakan terkait dengan pemilihan kepala desa di Labusel. Namun tidak ada yang datang dari Pemkab Labusel. Kita heran, ada apa dengan pemilhan kepala desa. Menurut informasi yang kita dapat, ada dugaan surat exeseminasi dari provinsi terkesan disembunyikan,” ungkapnya.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Sumber Baru Akhirnya Ditangkap
Sementara, M Yunus Nat S.Sos, salah seorang tokoh pemekaran saat dikonfirmasi terkait batalnya RDP tersebut, mengaku salut terhadap pihak Pemkab Labusel karena tidak mau menghadiri undangan DPRD Labusel yang ditandatangani tiga pimpinan DPRD Labusel. (KRO/RD/Anthon S)