RADARINDO.co.id – Samosir : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Bagian Hukum Setdakab Samosir menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Perda Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Kabupaten se-kawasan Danau Toba, di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (14/6/2024).
Baca juga : Peran Serta Masyarakat Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (2)
Kegiatan yang dibuka Pj. Gubsu diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH ini, turut dihadiri Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, Anggota DPRD Sumut DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu Fredy, SH M.Hum.
Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs Tunggul Sinaga, M.Si dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Kabupaten Samosir, Titik Awal Peradaban Batak, kepada panitia dari Provinsi Sumatera Utara dan seluruh peserta dari Kabupaten Se-Kawasan Danau Toba.
Dikatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan sebuah momentum penting untuk menelaah Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sementara Pj. Gubsu dalam sambutannya yang dibacakan Kabiro Hukum Setda Provsu Dwi Arief Sudarta, SH, MH menyampaikan, investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Baca juga : Peran Serta Masyarakat Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (1)
Pada Tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi didaerah, dimana tiap daerah diamanatkan untuk membuat peraturan daerah sebagai payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha, sehingga para investor mendapatkan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan menanamkan modalnya.
Tujuan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang diatur dalam Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (KRO/RD/P Simbolon)