RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengubah sistem parkir berlangganan yang digagas Bobby Nasution saat menjabat Walikota Medan. Sistem parkir berlangganan rencananya akan diubah menjadi parkir konvensional.
Informasi tentang penghapusan sistem stiker parkir berlangganan tersebut, sebelumnya diunggah Pemkot Medan di Instagram resmi Dinas Perhubungan Medan. Stiker parkir berlangganan ini masih berlaku hingga masa aktifnya habis, yaitu satu tahun sejak pembelian.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Dana JHT Meski Masih Kerja
Sekretaris Dinas Perhubungan Medan, Suriono, menjelaskan bahwa petugas Dishub hanya mencopot stiker yang sudah tidak aktif lagi. Masyarakat masih bisa membayar parkir dengan konvensional maupun stiker parkir berlangganan yang aktif.
“Pengadaan stiker parkir berlangganan tahun ini tidak ada. Anggaran sebesar Rp6 miliar untuk pengadaan stiker parkir berlangganan dan biaya juru parkir (jukir) Rp46 miliar tidak dikerjakan,” kata Suriono, dikutip, Sabtu (06/9/2025).
Disebutkan Suriono, total anggaran sebesar Rp52 miliar tersebut akan digeser di P-APBD mendatang. Menurutnya, stiker parkir berlangganan masih berlaku untuk sementara waktu.
Pihaknya akan mengumumkan sistem parkir terbaru di Kota Medan dalam waktu dekat setelah peraturan selesai dibuat. Perubahan sistem parkir ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan parkir di Kota Medan.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus DPP Perdamindo
Pemko Medan akan terus memantau dan mengevaluasi sistem parkir yang baru untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Diketahui, sistem parkir berlangganan diberlakukan pada 1 Juli 2024, dengan harga Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua. (KRO/RD/MD)







