RADARINDO.co.id – Medan : Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.
Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Bisa Cair Tanpa Harus Resign Dulu, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu, termasuk sejumlah persyaratan dokumen.
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, KK, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, serta NPWP (jika ada).
Pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Sedangkan, untuk peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30%. Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka.
Peserta harus melampirkan dokumen kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, KK, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus DPP Perdamindo
Selain itu, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 % untuk kepemilikan rumah, serta NPWP (jika ada).
Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. (KRO/RD/Dtk)






