RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan agaknya “kecolongan”. Pasalnya, pohon mahoni yang merupakan hutan Kota milik Pemko Medan, tiba-tiba “raib” dari tempatnya. Hal tersebut terjadi di Jalan Ekarasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Baca juga : Rahmadsyah: Tentukan Pilihan Demi Perubahan
Tentu saja, “raibnya” kayu mahoni yang tumbuh di trotoar Jalan Ekarasmi tersebut, menjadi perbincangan khalayak ramai, khususnya warga Medan Johor.
Erwin, salah seorang warga setempat kepada RADARINDO.co.id, Senin (22/5/2023) menyebut, penebangan pohon mahoni di Medan Johor tersebut terjadi sekitar dua pekan lalu pada siang hari. Diduga, penebangan dilakukan salah seorang warga setempat, lantaran pohon tersebut menghalangi rumah miliknya.
Sementara, pemilik rumah saat dikonfirmasi mengaku memiliki surat izin untuk melakukan penebangan pohon mahoni yang tumbuh tepat didepan rumahnya tersebut. Namun, pria yang diperkirakan berusia setengah baya dan tidak mau menyebut namanya itu, tidak dapat menunjukkan surat izin penebangan kayu mahoni itu.
Baca juga : Pemko Padang Sidempuan Peringati Harkitnas Tahun 2023
Terkait hal itu, Lurah Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Hasratul Qhadar, SSTP, saat dikonfirmasi via pesan WA, tidak mengetahui kejadian tersebut dan langsung menghubungi pihak Trantib. Dari hasil konfirmasinya, Qhadar menyebut bahwa pihak Trantib menyatakan kalau pohon tersebut sudah mati serta telah mendapat izin untuk penebangan.
Disisi lain, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pihaknya tidak ada memberikan izin atas penebangan pohon tersebut. (KRO/RD/Ags)