RADARINDO.co.id – Medan : Untuk menekan jumlah pengguna narkoba yang saat ini terus meningkat di Kota Medan, diperlukan suatu tempat rehabilitasi yang kegunaannya untuk menampung para pecandu ataupun pemakai narkoba. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan di ruangannya, Rabu (30/11/2022).
Baca juga : Polda Sumut Sita Aset Kekayaan Bos Judi Online
Para pecandu narkoba, ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, harus diberikan perhatian khusus dan menjadikan mereka (para pecandu narkoba-red) sadar dan perlahan meninggalkan kebiasaan mereka mengkonsumsi narkoba, baik itu sabu-sabu, ganja ataupun sejenisnya.
“Para pecandu narkoba itu jangan disatukan dalam satu sel di tahanan, sebab, hal itu bukan menjadikan mereka (para pecandu narkoba-red) sadar, malah semakin parah. Para pecandu narkoba itu sebaiknya dibawa ke panti Rehabilitasi Narkoba, dan dirawat serta disembuhkan,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Diceritakan Hasyim, beberapa waktu lalu dirinya bertukar pikiran dengan Ketua BNN Provinsi Sumatera Utara, Toga Panjaitan. Dari perbincangan tersebut, memang Kota Medan harus memiliki panti rehabilitasi, untuk menekan angka pengguna atau pecandu narkoba.
Baca juga : Pengaruh Narkoba Dinilai Picu Tawuran, Hasyim Minta Pemko Medan Miliki Panti Rehabilitasi
“Nantinya, pihak BNN yang akan melakukan rehabilitasi. Tentunya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Medan dalam hal anggaran. Karena untuk satu pecandu narkoba membutuhkan waktu rehap selama 3 bulan. Dimana biaya rehab seorang pecandu perbulannya Rp2 juta. Jika dikali 3, maka per orangnya Rp6 juta, jika untuk 1000 orang Pemko harus menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar,” jelasnya.
Menurut Hasyim, pengaruh narkoba dapat membuat seseorang menjadi bertindak nekat diluar akal sehat. Salah satu efek yang disebabkan narkoba adalah aksi kriminal. “Saat ini barang haram itu mudah di dapat, dan telah menyebar dari kota sampai ke pelosok desa, dengan sasarannya anak muda penerus bangsa. Jadi, Pemko Medan sudah sepantasnya memiliki satu panti rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkoba,” pungkasnya. (KRO/RD/Ptr)