Sumut  

Pemko Tanjungbalai Bahas Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (08/9/2025).

Dalam kunjungan itu, Bapemperda DPRD Sumut turut bersama pihak Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provsu, Dinas Sosial Provsu, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai: Sesuaikan Diri dengan Kondisi Bangsa

Selain itu, Dinas Kesehatan Provsu, Bappelitbang Provsu, BPBD Provsu, Biro Hukum Setdaprovsu, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, serta BPJS Wilayah Sumut.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti itu, diterima Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Walikota, Muhammad Fadly Abdina, di Aula Thamrin Munthe kantor Walikota.

Pertemuan kali ini menitikberatkan pada pembahasan Ranperda Provsu tentang Perda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan, serta pengoptimalam potensi upaya perlindungan jaminan sosial pekerja rentan.

Dalam sambutannya, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan, pertemuan ini merupakan bagian dari sinergitas dan kolaborasi antara DPRD Provsu dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor informal.

Walikota menegaskan, dalam pelaksanaan Perda nantinya akan menjadi acuan untuk memastikan penetapan penerima sesuai kuota, dengan memprioritaskan pekerja miskin ekstrem dan berisiko tinggi.

Selain itu, verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara tertib, serta pelaksanaan program dikawal secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca juga: Polda Sumut Distribusikan 10 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat Medan

Harapannya, kedepan DPRD Sumut melalui Bapemperda dapat memberikan solusi dan memfasilitasi kebijakan terbaik bagi masyarakat Sumut, khususnya para penerima melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sehingga, keluarga pekerja mendapatkan jaminan sosial yang lebih pasti, sekaligus mencegah mereka jatuh semakin miskin ketika menghadapi musibah,” ucap Walikota. (KRO/RD/HAM)