SUMUT  

Penanganan Dugaan Korupsi Renovasi Mess Pemprov Sumut Rp2,3 Miliar “Mandek”

RADARINDO.co.id – Sumut : Penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan renovasi mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, “mandek” alias tanpa ada kejelasan.

Baca juga: Diduga Sarat KKN, Pembangunan Jembatan Biru-biru Disoal

Padahal, proyek senilai Rp2,3 miliar dari APBD TA 2022 Pemprov Sumut yang dikerjakan rekanan CV Sinar Jaya Abadi (SIA) itu, telah ditangani bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejari Madina sejak tahun 2023 silam.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Sumut, Hendri Munthe, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, untuk mengambil alih proses hukum yang sudah dua tahun lebih prosesnya ditangani Kejari Madina, namun tidak ada perkembangan.

“Kita Minta Kejati Sumut untuk segera mengambil alih proses hukum dugaan korupsi atas proyek renovasi mess Pmprov Sumut di Kabupeten Madina. Sudah dua tahun lebih kita menunggu prosesnya, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan dari proses penanganan hukum dugaan korupsi proyek tersebut,” tegas Hendri, Senin (24/2/2025) di Medan.

Baca juga: Perluasan Gedung RSU Wulan Windy Marelan Diduga Tak Berizin

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, pihaknya akan segera mengecek kasus tersebut. “Kita akan cek,” tegasnya singkat. (KRO/RD/Tim)