RADARINDO.co.id – Marelan : Usai melakukan pembangunan perluasan gedung tahap I beberapa waktu lalu, kini RSU Wulan Windy/Mitra Medika, kembali membangun gedung tahap II untuk memperluas area unit kesehatan tersebut.
Namun sayangnya, perluasan area atau pembangunan gedung tahap I dan tahap II tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.
Baca juga: Polisi Bakal Cek Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi di Jala 4 Marelan
Dari pantauan dilokasi pembangunan gedung yang berada di area belakang RSU Wulan Windy Jalan Marelan Raya Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (24/2/2025), tidak terlihat keberadaan papan plank PBG. Sementara, kondisi bangunan tersebut diperkirakan sudah mencapai 50 persen.
Bangunan permanen tahap II seluas sekitar 28×24 meter dengan 5 tingkat itu, dibangun menyambung atau menyatu dengan bangunan tahap I dengan ukuran luas yang diduga sama, yang sebelumnya sudah selesai dibangun dan telah beroperasi.
Padahal, izin mendirikan bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Dimana, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana penjara 3 tahun. Bahkan jika menyebabkan kecelakaan, hukumannya 4 tahun penjara, dan meninggal bisa dipenjara hingga 5 tahun.
Direktur RSU Wulan Windy, Dr. dr. Deli Theo, Sp. PK, MARS, belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut. Menurut seorang staf di receptionist bernama Rifda Luftia, pimpinan mereka sedang tidak berada di tempat.
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wawako Padangsidimpuan Pimpin Apel Gabungan
“Pak Direktur sedang tidak berada ditempat. Pak Ujang yang biasa mengurusi bagian gedung juga lagi sakit hari ini,” ujar Rifda, Senin sore.
Sedangkan, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Medan Marelan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Gomgom Gultom, juga belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)