RADARINDO.co.id – Medan : Kebijakan pemberlakuan jam kerja hingga 12 jam bagi ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, dinilai hanya pencitraan semata. Kebijakan tersebut dianggap perlu dievaluasi serius karena diberlakukan tanpa memperhatikan hak-hak personel yang bertugas di lapangan.
Hal itu menyusul munculnya keluhan sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan yang mengaku ‘dipaksa’ dan harus bekerja hingga 12 jam setiap hari, termasuk pada hari libur nasional, tanpa adanya tambahan honorarium maupun uang lembur.
Baca juga: Tipu dan Rekam Video Asusila Lansia, Mantan Caleg Dijebloskan ke Penjara
“Saya menilai kebijakan yang membebani anggota dengan jam kerja panjang harus dibarengi dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Jangan sampai semangat meningkatkan disiplin dan pelayanan publik justru mengorbankan kesejahteraan personel di lapangan,” ujar Ketua LSM LIBERAL, Alex Simatupang kepada wartawan, Jum’at (29/5/2026) lalu.
Menurut Alex, personel Satpol PP merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, pengamanan aset pemerintah, hingga menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, mereka berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan beban kerja yang dijalankan.
Alex menilai, keluhan para petugas terkait berkurangnya waktu bersama keluarga, minimnya dukungan operasional, hingga tidak adanya kompensasi cuan atas tambahan jam kerja, perlu menjadi perhatian serius pimpinan Satpol PP Kota Medan.
Kata Alex, pimpinan harus mampu membangun komunikasi yang sehat dengan anggotanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa anggota hanya dijadikan alat kerja tanpa memperhatikan kondisi fisik, mental, dan kesejahteraan mereka.
Alex juga mempertanyakan efektivitas kebijakan kerja 12 jam apabila tidak disertai kajian yang matang mengenai kebutuhan personel dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya mengejar target administratif atau pencitraan semata, tetapi mengabaikan aspek kemanusiaan. Personel yang kelelahan justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Alex.
Alex meminta Pemko Medan dan Kepala Satpol PP Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, serta membuka ruang dialog dengan para personel yang terdampak.
“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi terbuka. Jika memang terdapat keluhan yang masif dari anggota, maka pimpinan wajib mendengarkan dan mencari solusi terbaik. Kepemimpinan yang baik bukan hanya mampu memberi perintah, tetapi juga mampu melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan bawahannya,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Bakal Tahan 2 Tersangka Baru
Alex juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan jam kerja dan kesejahteraan pegawai harus berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Ditegaskan Alex bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, dan berharap Pemko Medan dapat mengambil langkah bijak demi menjaga profesionalisme institusi, sekaligus kesejahteraan para personel Satpol PP yang bertugas melayani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Yunus, belum memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan sejumlah personel. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilakukan awak media juga belum mendapat tanggapan. (KRO/RD/Tim)







