BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Laptop Pengadaan Bus Keliling di Bapenda Sumut

23

RADARINDO.co.id – Medan : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi laptop pada pengadaan bus Samsat Keliling di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut sebesar Rp41.597.500.

Pada tahun 2023, Pemprov Sumut menyajikan anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp443.423.281.931 dan realisasi sebesar Rp433.303.653.475. Realisasi belanja modal peralatan dan mesin tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan bus Samsat Keliling pada Bapenda sebesar Rp5.569.546.101.

Baca juga: GMPR Minta Kejati Riau Periksa Eks Bupati Rokan Hulu

Hasil analisis dan pengujian atas dokumen kontrak pengadaan bus Samsat Keliling, diketahui beberapa hal sebagai berikut. Nomor dan Tanggal SPK: 027/674/BAPENDASU/2023. Kontrak: Rp5.569.546.101.

Penyedia: CV. MCB. Masa Pelaksanaan : 180 hari kalender. No dan Tanggal BAST: 027/5520.1/PPK/2023, tanggal 23 September 2023. Realisasi Keuangan: 100%.

Hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan bersama PPK, staf Inspektorat, dan penyedia menunjukkan terdapat aksesoris bus berupa laptop sebanyak tujuh unit dengan harga sebesar Rp16.892.500/unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Berdasarkan kontrak, spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan prosesor Core i7 17-1165 GB. Sedangkan, laptop yang diterima memiliki spesifikasi laptop dengan prosesor Core i5-1235U.

Hasil penelusuran lebihlanjut atas dokumen invoice pembelian laptop tersebut, diketahui harga pembelian laptop dengan spesifikasi prosesor Core i5-1235U sebesar Rp10.950.000/unit. Dengan demikian, terdapat selisih antara nilai kontrak dengan invoice pembelian laptop sebesar Rp41.597.500 (Rp16.892.500 – Rp10.950.000 x 7 unit).

Hasil permintaan keterangan kepada PPK menunjukkan bahwa pada saat serah terima barang, PPK tidak memperhatikan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak karena dengan spesifikasi laptop prosesor Core i5 sudah cukup untuk menunjang operasional bus Samsat Keliling.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi barang sebesar Rp41.597.500.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Bapenda Sumut kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya, dan kurang cermatnya PPK melaksanakan pemeriksaan spesifikasi barang saat serah terima barang.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pj Gubernur Sumut melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera berkoordinasi kepada CV MCB untuk melakukan penyetoran ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Pj Gubernur Sumut agar memerintahkan Kepala Bapenda lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Menginstruksikan PPK lebih cermat melaksanakan pemeriksaan spesifikasi barang pada saat serah terima barang, dan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp41.597.500, yang diduga hingga saat ini belum ada pengembalian ke kas daerah.

Baca juga: KPK Diminta Usut Mafia Bawang Putih di Kemendag

Sementara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) punya batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh instansi yang bersangkutan, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan. (KRO/RD/Tim)