Negara Berpotensi Rugi Rp11,7 Triliun Kasus LPEI, 5 Jadi Tersangka

34

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka diantaranya merupakan direktur di LPEI.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyebut, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK menyebut, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia Berpotensi Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

“Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/3/2025).

Namun, KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE), yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Kemudian, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti. Budi menyebut, kredit tetap diberikan oleh para direktur tersebut walaupun debitur tidak layak.

KPK juga menyebut PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selain itu, PT PE mengakali laporan keuangan.

“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” katanya.

Baca juga: Kejagung “Bidik” Tiga Petinggi KLHK Soal Dugaan Manipulasi Denda Sawit

Menurut KPK, kerugian dalam satu pemberian kredit bermasalah ini mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp999 miliar. “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ujarnya. (KRO/RD/Dtk)