RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif, Kasdi Subagyono menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Tetap Kuasai Lahan HGU Sampali, Warga Diadukan ke Polisi
Menurut hakim tingkat banding, Kasdi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024), seperti dikutip dari cnnindonesia.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Silaturrahmi Bersama Nelayan
Diketahui, Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. (KRO/RD/CNN)