RADARINDO.co.id – Medan : Warga yang tetap bertahan dan menguasai lahan HGU Sampali milik PT NDP, terpaksa diadukan ke Polda Sumut. Langkah itu merupakan tindakan terakhir yang harus dilakukan karena program pembersihan lahan HGU dalam rangka optimalisasi aset harus terus berjalan.
Hal itu diungkapkan penasehat hukum PT NDP, Sastra SH, MKn menanggapi adanya pengaduan yang disampaikan ke Polda Sumatera Utara. Satu diantaranya adalah Viktor alias Ahok, pemilik sebuah gudang penimbunan besi di areal 100 hektar yang sedang dalam proses pembersihan di kebun Sampali.
Baca juga: Oknum Sekdis Pariwisata Dilaporkan Dugaan Pencabulan
Dengan berbagai dalih, oknum pengusaha ini berusaha untuk tetap mempertahankan gudang besar miliknya yang dibangun tanpa hak diatas lahan HGU Sampali milik perusahaan negara tersebut.
Sejak lama sebenarnya yang bersangkutan sudah berulangkali diberi surat pemberitahuan agar membongkar sendiri bangunannya yang berada di lahan HGU. Namun yang bersangkutan tidak menggubris himbauan sampai somasi yang dilayangkan kepadanya. “Agar kepastian hukum bisa ditegakkan, kita buat pengaduan ke Polda Sumatera Utara, dan yang bersangkutan sudah dipanggil,” jelas Sastra.
Seperti diketahui, saat ini program pembersihan areal 100 hektar di HGU Sampali masih terus berjalan bersama 34 hektar HGU Bandar Khalifah. Hingga saat ini sudah 70 persen warga yang selama ini menguasai lahan-lahan HGU tersebut, sudah menerima tali asih dan mengembalikan lahan yang selama ini mereka tempati, baik sebagai rumah tempat tinggal, maupun sebagai lahan pertanian tanaman palawija.
“Penyelesaian secara persuasif memang selalu kita kedepankan, sehingga warga bisa dengan ikhlas menerima tali asih dan membongkar sendiri bangunan milik mereka,” jelas Sastra.
Namun diantara 350 lebih warga yang sudah menerima tali asih tetap ada yang mencoba bertahan dengan berbagai dalih, sehingga langkah hukum harus dilakukan dengan tegas dan terukur.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Silaturrahmi Bersama Nelayan
Menurut Sastra, sesuai Surat Edaran Menteri Negara BUMN No.14/ MBU/ 12/ 2020, BUMN diminta untuk melakukan penertiban inventaris aset tanah dan bangunan milik BUMN dengan sertifikasi dan alas hak yang sah. Disamping itu, perusahaan BUMN diminta untuk mencegah dan meminimalisir penguasaan aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
Karena itu, pihak PT NDP sebagai bagian dari BUMN Perkebunan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2) harus bertindak secara tegas terhadap pihak-pihak yang tidak berhak yang selama ini menguasai lahan-lahan HGU tersebut.
Menurut Sastra, tidak hanya Viktor alias Ahok saja, tetapi PT NDP juga mengadukan sejumlah nama lain diantaranya, Rustam Pane, Bambang Iswono, Eni Larasati, Rahmad, Sihar Silaban, Ridwan Pasaribu, Pahruddin Harahap, Martin Waruwu, Rocky Sirait dan Anwar Daulay. (KRO/RD)