Pengerasan Jalan di Kotapinang Disinyalir Tidak Sesuai Bestek

104

RADARINDO.co.id – Labusel : Atas laporan masyarakat, sejumlah awak media di melakukan Investigasi di lapangan belum lama ini.

Ditemukan pembangunan pengerasan jalan sepanjang 225 meter yang dikerjakan CV. PL tepatnya di jalan Amir Hamzah Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Labusel disinyalir tidak sesuai bestek.

Baca Juga : Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Distan Dan Periksa Mesin Pertanian

Proyek tersebut sesuai yang tertera di plang plakat proyek pekerjaan pengerasan jalan di Kerjakan CV. PL nilai kontrak Rp199.556.000 sumber dana DAU 2022.

Menurut keterangan Heri mengaku sebagai pihak penyedia material mengatakan proyek ini milik CV. PL, orang lapangannya Aan, apa kira-kira bang, ada pesan biar saya sampaikan, sebutnya.

Heri menambahkan, pekerjaan ini sepanjang 225 meter dan hari ini harus selesai, tetapi karena berhubung alat berat Geledernya rusak jadi agak terlambat pekerjaannya.

Baca Juga : LIPPSU : Usut Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Medan

“Kami melihat mutu proyek yang dikerjakan itu sepertinya ketebalan dan kepadatannya kurang, mungkin kurangnya pengawasan dari Dinas terkait,” ungkapnya.

Hingga berita ini dilansir, pemilik CV. PL belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/NAS)