RADARINDO.co.id-Medan : Pihak Kepolisian menyerahkan berkas perkara dua pengurus panti asuhan di Kota Medan menjadi tersangka eksploitasi anak ke jaksa.
Baca juga : Diduga KKN, Pj Bupati Bekasi Didesak Pecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Selanjutnya berkas itu akan diteliti oleh jaksa terlebih dahulu. Pengurus Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita Medan berinisial ZZ dan pengurus Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia di Jalan Rinte berinisial AL, telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Untuk berkas dua pengurus itu (ZZ dan AL), sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melansir detiksumut, Senin (16/10/2023).
Fathir menjelaskan, belum ada orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut, pihaknya telah memeriksa beberapa panti asuhan lainnya bersama pihak terkait lainnya.
“Tapi kami tidak menemukan praktik yang sama. Meski begitu, ke depan kami bersama Dinas Sosial dan UPT PPA Provinsi melaksanakan kegiatan rutin untuk monitoring panti asuhan lain sebagai tindakan pencegahan praktek eksploitasi anak secara ekonomi,” ungkapnya.
Baca juga : Sunardi Ditetapkan Jadi Ketua DPW JAS BIRU Sumatera Utara
Sebelumnya, Ketua Forum Panti Kota Medan Besri Ritonga mengatakan, sebanyak 41 anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan di Kota Medan.
Besri menjelaskan, untuk kasus di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang beralamat di Jalan Pelita Medan, terdapat 26 anak. Sedangkan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang terletak di Jalan Rinte ditemukan ada 15 anak.
“Total korban eksploitasi dari dua panti itu 41 anak. Kemarin kami turut ikut ke panti di Jalan Rinte. Nah, panti ini melakukan eksploitasi dengan cara serupa dengan panti di Jalan Pelita, yakni melalui media sosial,” kata Besri belum lama ini. (KRO/RD/Dt)