RADARINDO.co.id – Aceh Barat : Angka kemiskinan di Aceh Barat tercatat mengalami penurunan dari 17,60 persen pada Maret 2024 menjadi 15,50 persen pada Maret 2025. Data tersebut dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, penurunan angka kemiskinan yang signifikan tersebut dianggap tidak sesuai data sebenarnya dan perlu dicermati lebih jauh terkait metodologi survei yang digunakan.
Baca juga: Bupati Aceh Besar Minta DPRA Keluarkan Status Hutan Lindung di Kebun Rakyat
BPS mencatat, jumlah masyarakat miskin di Aceh Barat pada Maret 2025 sebanyak 34,55 ribu jiwa, yang setara dengan 15,50 persen dari total penduduk Aceh Barat yang diperkirakan sebanyak 222 ribu jiwa.
Berdasarkan perhitungan tersebut, penurunan angka kemiskinan dibandingkan tahun sebelumnya adalah sebesar 2,1 persen.
Tetapi, data yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat pada semester 1 tahun 2025, menunjukkan jumlah penduduk Aceh Barat sebesar 210 ribu jiwa.
Jika angka penduduk miskin 34,55 ribu jiwa dibandingkan dengan data Disdukcapil, maka persentase kemiskinan sebenarnya adalah 16,4 persen.
Dengan demikian, penurunan angka kemiskinan di Aceh Barat jika menggunakan data Disdukcapil hanya sebesar 1,2 persen, bukan 2,1 persen seperti yang dilaporkan BPS.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perbedaan data penduduk yang menjadi dasar perhitungan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Barat, Rudi Hermanto, menjelaskan bahwa data kemiskinan yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada Maret 2025, dengan melibatkan sekitar 600 rumahtangga sebagai sampel.
Menurut Rudi, angka kemiskinan yang diperoleh dari survei tersebut tidak bisa dianggap absolut karena terdapat tingkat kesalahan atau toleransi yang biasa disebut standar error dalam statistik survei.
“Jadi angka yang keluar itu berdasarkan hasil survei, tentu ada tingkat kesalahan yang harus ditoleransi,” ujar Rudi, Senin (15/9/2025) lalu.
Dijelaskannya, misalnya di Aceh Barat, perhitungan angka kemiskinan jika dikalikan dengan jumlah penduduk saat ini tidak akan sama persis karena hasil survei bukanlah data sensus.
Standar error yang dimiliki Aceh Barat sekitar 14,8 persen, masih dalam batas toleransi maksimum standar error sebesar 20-25 persen. “Bukan human error, melainkan ini adalah interval kesalahan yang normal dalam survei statistik,” jelasnya.
Rudi juga memberikan contoh daerah lain, seperti Banda Aceh yang memiliki standar error sekitar 29 persen, dan Subulussalam dengan standar error sekitar 16 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesalahan dalam survei memang bervariasi antar daerah. Menurutnya, data kemiskinan diperoleh dengan mendekati pendapatan masyarakat melalui pengeluaran sehari-hari rumah tangga sampel.
Baca juga: PTPN I Regional 1 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Darisana, didapat konsumsi makanan dan non-makanan yang menjadi dasar penentuan garis kemiskinan, yang pada tahun ini berada di angka Rp652 ribu per kapita. “Hasil survei menunjukkan sekitar 15,50 persen penduduk berada di bawah garis kemiskinan tersebut,” terangnya.
Rudi juga menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah ukuran keberhasilan atau efektivitas program pemerintah, melainkan murni hasil pemotretan kondisi lapangan pada waktu survei dilakukan.
“Kalau ada yang mengklaim keberhasilan atau sebaliknya, silakan saja, tapi kami hanya menyajikan data berdasarkan metodologi survei,” tandasnya. (KRO/RD/Bit)







