RADARINDO.co.id – Sumut : Penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi anggaran proyek eks Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sumut tahun 2022 sebesar Rp20.394.971.031.
Dugaan korupsi itu terjadi pada 31 item kegiatan dari Satuan Kerja Dinas SDA CKTR Sumut, yang saat ini satu atap dengan Dinas PUPR.
Baca juga: Kementerian PKP Soroti Dugaan Korupsi Belasan Rusun Terbengkalai
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Sidik Perkara, Edi Harahap kepada media ini di Medan, Sabtu (12/7/2025). “Kita berharap, penyidik mau menindaklanjuti laporan lembaga Sidik Perkara,” ujarnya.
Anggaran ke 31 item kegiatan itu dari DIPA Tahun 2021 dengan Nomor DIPA 033.06.1.079330/2022 tanggal 17 November 2021, yang direalisasikan sebesar Rp20.394.971.031. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark-up dan fiktif.
Korupsi itu terjadi diduga karena hasil kerja dari petugas lapangan yang digaji tidak maksimal. Hal itu diperparah lagi dengan kurangnya pengawasan secara menyeluruh pada 10 daerah irigasi oleh KPA dan PPK.
Bahkan, PPK diduga kurang memahami rencana kerja, hingga target dari rencana kerja tidak tercapai. KPA dan PPK diduga lebih prioritas pada kecepatan penyerapan anggaran.
Dugaan korupsi anggaran proyek swakelola ini terjadi pada kegiatan operasi rutin DI Namun Sira-sira di Kabupaten Langkat, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp815.092.424.
Selain itu, operasi rutin DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh di Kabupaten Serdang Bedagai, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, serta perjalanan dinas sebesar Rp1.703.685.975.
Kegiatan operasi rutin DI Belutu di Serdang Bedagai, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp648.787.224. Kegiatan operasi rutin DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp908.833.262.
Kegiatan operasi rutin DI Kerasaan di Kabupaten Simalungun, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp837.094.321, dan kegiatan operasi rutin DI Perkotaan di Kabupaten Batu Bara, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp1.034.086.310.
Kegiatan operasi rutin DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp705.441.569, dan kegiatan operasi rutin DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp939.145.487.
Kegiatan operasi rutin DI Batang Gadis di Kabupaten Madina, biaya untuk foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp1.026.500.512.
Kemudian, pekerjaan proyek fisik sebanyak 10 paket kegiatan yang diduga pada umumnya dikerjakan sendiri oleh KPA dan PPK, yang diduga pada umumnya memakai perusahaan yang disewa dari orang lain.
Pelaksanaan pekerjaan terkesan tertutup, diduga hanya PNS tertentu yang mengetahui kegiatan ini. KPA dan PPK diduga lebih prioritas pada kecepatan penyerapan anggaran yang diduga hanya untuk mencari keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek pemeliharaan berkala DI Buluh di Kabupaten Serdang Bedagai, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp211.466.340.
Proyek pemeliharaan berkala DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp209.477.940, dan proyek pemeliharaan berkala DI Belutu di Sumut, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp197.547.540.
Proyek pemeliharaan berkala DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp214.448.940, dan proyek pemeliharaan berkala DI Batang Gadis di Kabupaten Madina, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp207.489.540.
Proyek pemeliharaan berkala DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp187.605.540, dan proyek pemeliharaan berkala DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp180.646.140.
Proyek pemeliharaan berkala DI Kerasaan di Kabupaten Simalungun, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp185.617.140, dan proyek pemeliharaan berkala DI Namu Sira-sira di Kabupaten Langkat, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp190.588.140.
Proyek pemeliharaan berkala DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel, biaya untuk kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp180.628.740.
Selanjutnya, proyek pelaksanaan pemeliharaan rutin yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di masing-masing lokasi pada 10 daerah irigasi, yang seluruhnya anggaran SPK diduga digelembungkan.
Selain itu, diduga tidak ada acuan perhitungan yang jelas dalam menentukan luas pekerjaan yang dihasilkan per orang per hari, sehingga terjadi penggelembungan nilai atau anggaran SPK diduga lebih dari 300 persen, misalnya nilai di lapangan hanya sebesar Rp15.000.000, namun dibuat dalam SPK sebesar Rp150.000.000.
Akibatnya, banyak hasil pekerjaan yang diduga tidak memuaskan karena tidak sesuai rencana anggaran belanja. Namun, dalam foto laporan pekerjaan banyak menggunakan foto-foto kerja tahun sebelumnya, untuk menutupi kekurangan dari hasil pekerjaan tersebut. Artinya, KPA dan PPK diduga lebih mengutamakan penyerapan anggaran dan mencari keuntungan pribadi.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek swakelola, kegiatan pemeliharaan rutin DI Namu Sira-sira di Kabupaten Langkat sebesar Rp1.967.835.221, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh di Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp828.768.265, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Belutu di Serdang Bedagai sebesar Rp745.819.014.
Kegiatan pemeliharaan rutin DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp753.933.674, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Kerasaan di Kabupaten Simalungun sebesar Rp797.507.472.
Baca juga: BKM Al-Hidayah Menteng Indah Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Kegiatan pemeliharaan rutin DI Perkotaan di Kabupaten Batu Bara sebesar Rp652.675.399, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta sebesar Rp699.304.373.
Kegiatan pemeliharaan rutin DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel sebesar Rp620.446.417, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Batang Gadis di Kabupaten Madina sebesar Rp872.662.021.
Dugaan korupsi juga terjadi pada anggaran administrasi perkantoran, biaya untuk honor pejabat, perjalanan dinas, ATK, dan foto copy (Kota Medan) sebesar Rp554.808.339, kegiatan pelaporan e-monitoring, honor pejabat, ATK, dan foto copy (Kota Medan) sebesar Rp30.422.520.
Kegiatan operasional dan pemeliharaan kantor, dalam hal ini biaya ATK dan foto copy (Kota Medan) sebesar Rp230.597.232, diduga ketiga kegiatan ini terjadi mark-up hingga mencapai 50 persen.
Namun hingga berita lanjutan ini dipublikasikan pada Sabtu, 12 Juli 2025, belum ada pejabat berwenang yang dapat dikonfirmasi untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)







