Penyidik Sita Rp 1,5 Miliar Perkara Dugaan Korupsi PDAM Makassar

50

RADARINDO.co.id – Sulsel : Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (17/4/2023) memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Baca juga : Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi

Dugaan korupsi tersebut untuk pembayaran  tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, premi  Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 s/d 2018.


Ketiga saksi yang diperiksa yakni SR selaku Wakil Walikota Makassar tahun 2014-2019, AY selaku Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar, serta W selaku Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar.

Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA.

Selain itu, penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 orang saksi lainnya yaitu AA yang telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500 juta.

Baca juga : Kapolres Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Humbahas

Kemudian HA yang telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353.

Selanjutnya TP yang telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774. (KRO/RD/Agus)