Penyidik Tengah Mendalami Realisasi Pendapatan Pemkab DS, Miliaran Rupiah Dicurigai

45

RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH) tengah mendalami realisasi pendapatan retribusi daerah Pemkab DS TA2020 dan 2021, sebanyak miliaran rupiah dicurigai rekayasa.

Dimana realisasi pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 dan 2020 tercatat mengalami penurunan diduga berbau rekayasa.

Salah satunya adalah pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Bahwa Subyek pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran.

Sedangkan obyek pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pajak Restoran ditetapkan dan dipungut secara self assessment.

Baca Juga : Puluhan Personil Polres Pelabuhan Belawan Kawal Pelantikan Alwasliyah Belawan

Artinya Wajib Pajak atau WP menghitung dan melaporkan secara mandiri nilai
pajak yang seharusnya dibayarkan setiap masa pajak yang diatur dalam Perda, namun apabila ada laporan atau hasil pemeriksaan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar maka diterbitkan SKPD KB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar).

Demikian disebutkan sumber informasi kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR belum lama ini sembari memberikan data tertulis.

Sumber yang mengaku Agus Tobing mengatakan, tarif yang diberlakukan adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Pemasangan dan penggunaan alat tapping box juga dilakukan dalam hal optimalisasi pendapatan pajak restoran sehingga wajib pajak dalam hal pelaporan pajak sesuai dengan data yang ada pada alat tapping box tersebut.

Sampai pada akhir Desember 2021 alat tapping box telah terpasang pada 67 (enam puluh tujuh) wajib pajak, yang selanjutnya akan terus ditambah pemasangan dan penggunaannya pada wajib pajak lainnya.

Dengan menggunakan tapping box dalam hal optimalisasi pendapatan pajak restoran sehingga wajib pajak dalam hal pelaporan pajak sesuai dengan data yang ada pada alat tapping box tersebut.

Namun apabila ada perbedaan antara jumlah omset yang dilaporkan dengan
data yang ada pada alat tapping box tersebut maka diterbitkan SKPDKB (Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar).

Dijelaskanya, PAD dari retribusi Restauran TA 2021 sebesar Rp38.000.000.000 dengan realisasi sebesar Rp21.692.359.275. Sedangkan realisasi TA2020 Rp18.500.845.967,13.

Reklame TA2021 anggaran sebesar Rp15.000.0000.000 dengan realisasi Rp10.996.152.449. Sedangkan realisasi tahun 2020 sebesar Rp6.881.984.169.

Air Bawa Tanah (ABT) TA2021 anggaran sebesar Rp19.000.000.000, realisasi Rp6.390.450.844. Sedangkan realisasi tahun 2020 sebesar Rp6.016.319.386.

Pajak penerangan jalan TA2021 anggaran sebesar Rp295.105.000.000, dengan realisasi sebesar Rp183.793.206.292. Sedangkan realisasi tahun 2020 sebesar Rp172.394.738.790.

Baca Juga : Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu

“Realisasi pendapatan pajak restoran TA2021 mencapai Rp21.692.359.275, dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp38.000.000.000, yang diperoleh dari penerimaan atas pembayaran piutang pajak restoran sebesar Rp492.641.693, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) ditetapkan di tahun 2021 sebesar Rp664.057.815, dengan jumlah Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebanyak 91 SKPDKB serta penerimaan dari SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) pajak restoran tahun 2021 sebesar Rp20.535.659.767,” ujar Tobing.

Informasi pihak penyidik mendalami realisasi pendapatan. Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi pajak restoran tahun 2020 terjadi kenaikan sebesar Rp3.191.513.594,87 atau 17,25%.

Pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggara reklame, subyek pajak reklame
adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame, sedangkan obyek
pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame.

Pajak reklame ditetapkan dan dipungut secara official assessment, artinya penghitungan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan setiap masa pajak yang diatur dalam Perda, dilakukan oleh petugas pajak. Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 25% dari dasar
pengenaan pajak sewa reklame.

Realisasi pendapatan pajak Reklame TA2021 mencapai Rp10.996.152.449 dari
anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000, yang diperoleh dari
penerimaan atas pembayaran piutang pajak reklame sebesar Rp315.752.000 dan
penerimaan pembayaran dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditetapkan
di tahun 2021 sebesar Rp10.680.400.449 dengan jumlah Surat Ketetapan Pajak
Daerah sebanyak 3.005 SKPD atau Rp10.917.571.201.

Dinas Pendapatan Pemkab DS telah menetapkan tercapainya target penerimaan dari pajak reklame berdasarkan data hasil penerbitan izin reklame dari Satpol PP banyak potensi
yang hilang dari jenis objek bando, baliho, billboard, shop sign, neon box dan
PNT.

Apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak reklame TA 2020 sebesar
Rp6.881.984.169, terjadi peningkatan sebesar Rp4.114.168.280 atau 59,78%.

Pajak Penerangan jalan merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Subyek pajak penerangan
jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik,
sedangkan obyek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Pajak Penerangan jalan ditetapkan dan dipungut secara self assessment, artinya WP menghitung dan melaporkan secara mandiri nilai pajak yang seharusnya dibayarkan setiap masa pajak yang diatur dalam Perda namun dalam hal penetapan jumlah besaran pajak yang harus disetor oleh wajib pajak masih menggunakan SKPD.

Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yaitu nilai
jual tenaga listrik. Realisasi pendapatan pajak penerangan Jalan TA2021 mencapai
Rp183.793.206.292 dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp295.105.000.000, yang diperoleh dari penerimaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditetapkan tahun 2021 sebesar Rp183.793.206.292 dengan jumlah Surat Ketetapan Pajak Daerah sebanyak 60 SKPD atau Rp183.793.206.292.

Badan atau Dinas Pendapatan Daerah sampai saat ini menerima setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN tanpa dilampirkan rincian pembayaran listrik per pelanggan.

Disetorkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PLN. Target PPJ yang ditetapkan melampaui dari jumlah yang disetorkan oleh PLN setiap bulannya bila dibagi rata-rata per bulan antara target PPJ dengan realisasi PPJ.

Pencapaian realisasi PPJ berdasarkan data yang disampaikan oleh PLN. Target yang terlalu tinggi menyebabkan realisasi tidak tercapai dikarenakan tidak adanya data ID Pelanggan.

Apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak penerangan jalan TA 2020
sebesar Rp172.394.738.790, realisasi Tahun 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp11.398.467.502, atau 6,61%.

Pajak Air Bawah Tanah Pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah. Subyek pajak air tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah, sedangkan obyek pajak air tanah adalah pengambilan dan / atau pemanfaatan tanah.

Pajak air tanah ditetapkan dan dipungut secara official assessment artinya penghitungan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan setiap masa pajak yang diatur dalam Perda, dilakukan oleh petugas pajak. Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 20 % dari dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan air tanah.

Realisasi pendapatan pajak air tanah TA2021 mencapai Rp6.390.450.844 dari
anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp19.000.000.000, yang diperoleh dari
penerimaan atas pembayaran piutang pajak air tanah sebesar Rp594.367.462.

Serta penerimaan pembayaran dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditetapkan di tahun 2021 sebesar Rp5.796.083.382, dengan jumlah Surat Ketetapan Pajak
Daerah sebanyak 6.419 SKPD atau Rp6.194.672.761.

Baca Juga : Bupati Zahir Lantik 20 Pejabat di Lingkungan Pemkab Batu Bara

Apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak ABT TA 2020 sebesar Rp6.016.319.386, realisasi Tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp374.131.458 atau 6,22%.

Realisasi pendapatan retribusi daerah TA 2021 adalah sebesar Rp32.397.075.320 atau 31,19% dari anggaran sebesar Rp103.861.219.220. Nilai realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp15.246.545.848 atau (32,00%). Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi TA 2020 mencapai Rp47.643.621.168.

“Kontribusi pendapatan retribusi daerah terhadap PAD secara keseluruhan sebesar 3,50% saja. Hal ini mengundang kecurigaan publik,” tandasnya.

Sebelumnya, KORAN RADAR GROUP telah menyampaikan konfirmasi berita. Sayangnya, hingga berita ini dilansir, Kepala Badan Pendapatan Pemkab DS belum bersedia memberikan jawaban secara tertulis. (KRO/RD/TIM)