Perangkat Desa di Purbalingga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DD

RADARINDO.co.id – Purbalingga : Oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah berinisial L (44), jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga terkait kasus Dana Desa (DD).

Baca juga: Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara Terkait Kasus Pengelolaan Dana PI Rp64 Miliar

Pria yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan setoran pajak senilai Rp234,5 juta.

Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengatakan, tersangka L ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga sejak 4 Desember 2025 selama menjalani proses penyidikan dan persidangan.

“Tersangka menjabat Kaur Keuangan di Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet yang melakukan dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp235 juta lebih,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka pada tahun 2020 dan 2022. Disebutkan, modus yang dilakukan tersangka yakni tidak mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa dalam APBDes dan menggelapkan uang pajak.

Baca juga: Petugas dan Pemilik Tambang Ilegal di Bangkalan Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Purbalingga, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp235.561.151. (KRO/RD/KP)