HUKUM  

Peras Pasangan Sejoli, Sejumlah Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah wartawan gadungan diringkus Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan.

Mereka yang diringkus masing-masing berinisial FFT (31), KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RHM (31).

Baca juga: DPR Soroti 30 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, para pelaku biasa menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari target atau korbannya.

“Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Ketika korban sudah sampai di tujuan lanjutnya, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel.

Selanjutnya, para pelaku memeras korban dengan meminta transfer uang agar informasi tidak disebarluaskan. Peristiwa ini bermula saat korban berinisial N didatangi oleh seorang perempuan tak dikenal di kantornya di Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025) lalu.

Saat itu, pelaku langsung merangkul korban dan mengajaknya berbicara tentang peristiwa di hotel. “Lalu korban mempersilahkan pelaku untuk bicara di ruang kerja,” ujar Ade Ary.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku N. Agar tutup mulut, ia meminta sejumlah uang.

“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15 juta. Sebelumnya, tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” sebutnya.

Baca juga: Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Tandem Hilir Bebas Operasi

Tak terima jadi korban pemerasan, N kemusian melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/104/V/2025/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA.

Berbekal laporan polisi tersebut, polisi menyelidikinya dan menangkap para pelaku, Kamis (03/7/2025). “Kemudian para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut,” terangnya. (KRO/RD/KP)