Perawatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Tapi!

Ilustrasi gigi palsu

RADARINDO.co.id – Medan : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan, termasuk perawatan gigi dan mulut, hingga pemasangan gigi palsu, dengan persyaratan serta prosedur yang telah ditetapkan.

Pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dalam aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tunggakan Peserta BPJS Diputihkan, Ini Syaratnya

Yakni mencakup pemeriksaan termasuk pengobatan, konsultasi medis, premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi dan pemasangan gigi palsu.

Mengutip cnnindonesia, layanan gigi plasu termasuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

Pemasangan gigi palsu biasanya dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi. Namun, tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam aturannya, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk satu rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi Rp1 juta untuk pemasangan gigi palsu dua rahang sekaligus. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Untuk mengklaim pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada tunggakan dan KTP.

Pemasangan gigi palsu hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma. Mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Jika tidak dapat ditangani di FKTP, harus mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Jika persyaratan sudah terpenuhi, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Baca juga: Data SPI 2024, Pemerintah Daerah Masuk Zona Merah Rawan Korupsi

Kunjungi FKTP, seperti klinik gigi atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL). Dokter gigi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) akan memeriksa kondisi gigi dan memberikan rujukan jika diperlukan.

Datangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dirujuk. Dokter gigi akan melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis. (KRO/RD/cnn)