Tunggakan Peserta BPJS Diputihkan, Ini Syaratnya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu, rencananya akan dihapus pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Purbaya Buka Suara Soal Suntikan Dana Rp50 Triliun ke INA

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan diberikan bagi peserta yang sebelumnya mandiri. Namun, kini statusnya telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung pemerintah daerah.

Ditegaskannya, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan untuk menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ghufron, dikutip, Sabtu (25/10/2025).

Tunggakan tersebut katanya, akan dihapus selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Syarat pemutihan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta adalah mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran. Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

BPJS Kesehatan hanya menghapus utang iuran maksimal dua tahun. Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan tidak termasuk dalam program pemutihan.

Baca juga: Korlantas Polri Terbitkan BPKB Elektronik

Sementara, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan dana Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. (KRO/RD/RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *