RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan penyimpangan atas pembayaran rekening listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Pemko Tanjungbalai TA 2023 melalui Dinas PUTR.
Diduga terjadi penyalahgunaan anggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp31.718.447.803 dengan realisasi sebesar Rp18.946.774.270,89 dari anggaran. Untuk belanja tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kantor Dinas PUTR sebesar Rp10.020.000.000 dengan realisasi 2023 sebesar Rp9.357.893.589.
“Realisasi digunakan untuk pembayaran listrik kantor sebesar Rp128.484.302 dan LPJU sebesar Rp9.229.409.287 atas seratus Identitas Diri Pelanggan (ID Pel) yang ditransfer langsung ke rekening PT PLN UP3 Rantauprapat melalui Bank Sumut,” ujar sumber disampaikan secara tertulis pada RADARINDO belum lama ini.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pembayaran Rekening LPJU Pemko Tanjungbalai
Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 0015.Pj/AGA.04.01/F08070000/2023 dan Nomor 600/995/PUPR/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang tertib pembayaran rekening listrik antara Pemko Tanjungbalai dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rantauprapat telah dilakukan pendataan LPJU terpasang di Kota Tanjungbalai sejak tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April 2023.
Laporan pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pendataan LPJU terdapat 7.041 titik lampu. Bukti pembayaran tagihan listrik LPJU dan pelaksanaan pendataan LPJU serta fisik di lapangan terdapat dua ID Pel LPJU yang tidak diketahui keberadaannya. Namun tetap ditagih setiap bulan sejak Januari sampai Oktober 2023 sebesar Rp3.065.092.431.
“Indikasi penyalahgunaan wewenang sangat kental sekali. Sehingga layak dilakukan penindakan tegas dan pertanggungjawaban Kadis PUTR dan PT PLN UP3 Rantauprapat. Apalagi diketahui bahwa ID merupakan gabungan beberapa titik lampu yang tersebar di beberapa lokasi. Namun belum dapat diidentifikasi,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, sambungnya lagi, surat dari Dinas PUTR telah menyampaikan permohonan pemutusan rekening listrik kepada Manager PT PLN (Persero) Rayon Tanjungbalai Tahun 2020 melalui surat Nomor 050/795/PUPR/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Nomor 050/1249/PUPR/2020 tanggal 6 Mei 2020, agar dikaji ulang.
Apalagi disebutkan tahun 2023, pihak PUTR menyurati kembali perihal yang sama dengan surat Nomor 050/839/PUPR/2023 tanggal 9 Maret 2023. Namun, pihak PT PLN (Persero) masih menagihkan rekening listrik atas kedua ID Pel tersebut sampai bulan Oktober 2023. LPJU yang tidak terdaftar secara resmi di PT PLN dibebankan pembayarannya kepada Pemko Tanjungbalai sebesar Rp1.075.853.476.
Terdapat LPJU yang dipasang oleh swadaya masyarakat dengan daya sebesar 844.040 VA atau 316.515 kWh. PT PLN (Persero) UP3 Rantauprapat memberikan opsi penyelesaiannya melalui surat kepada Walikota Tanjungbalai Nomor 0655/STH.01.01/F08070000/2023 tanggal 6 Juli 2023.
Memadamkan LPJU tidak terdaftar yang dipasang oleh swadaya masyarakat. Merealisasikan usulan legalisasi kontrak LPJU yang belum terdaftar. Membayar melalui tagihan susulan setiap bulannya yang timbul sebesar Rp537.926.738.
Pemko Tanjungbalai melalui Dinas PUTR menyetujui untuk membayar tagihan susulan terhitung sejak bulan Agustus 2023 sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi Nomor 050/106/PUPR/2023 dan Nomor 0689.BA/STH.01.01/ F08070000/2023 tanggal 13 Juli 2023.
Untuk tagihannya, pihak PT PLN (Persero) memasukkan ke dalam ID Pel Nomor 125110021896 yang tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan bukti tagihan dan pembayaran diketahui bahwa jumlah yang telah dibayarkan atas LPJU yang tidak terdaftar tersebut atas tagihan bulan Agustus dan September 2023 adalah sebesar Rp1.075.853.476 atau 2 bulan x Rp537.926.738.
Sedangkan warning light yang sudah tidak berfungsi tetap ditagih dan dibayarkan sebesar Rp66.056.310. Tagihan LPJU yang dibayarkan oleh Dinas PUTR termasuk didalamnya tagihan 13 warning light. Atas LPJU di lapangan diketahui terdapat sebelas ID Pel warning light yang sudah tidak berfungsi dan tidak pernah diperbaiki sejak tahun 2020.
“Apa dasar Kepala Dinas PUTR mengajukan pemindahan tagihan rekening listrik melalui surat Nomor 050/860/PUPR/2023 tanggal 10 Maret 2023 kepada Kepala Dinas Perhubungan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021,” ungkapnya.
Tagihan 24 ID Pel yang tidak terdapat dalam laporan pelaksanaan pendataan dan terdapat perhitungan tagihan rekening listrik tidak sesuai senyatanya. Dari jumlah ID Pel yang dibayarkan tersebut terdapat 24 ID Pel yang tidak tercantum dalam laporan pelaksanaan pendataan LPJU yang dilakukan bersama oleh pihak PT PLN (Persero) dengan Pemko Tanjungbalai.
Sebelas ID Pel LPJU yang tercatat berdasarkan meterisasi ditagihkan melalui perhitungan non meterisasi. Selain itu, sebelas ID Pel tersebut tidak terdata pada laporan hasil pendataan sebesar Rp203.866.023.
Satu ID Pel LPJU dengan Nomor 125110736900 berlokasi di Pantai Olang ditagihkan sampai Oktober 2023 sebesar Rp22.343.830. Dilapangan, ID Pel yang tercatat di lokasi berbeda dengan nomor yang ditagihkan yaitu ID Pel 125110034578.
“Ini merupakan bukti awal dugaan terjadinya manipulasi sehingga berpotensi melawan hukum dan merugikan APBD. Tidak tertutup kemungkinan, dana tersebut dinikmati oknum-oknum tertentu orang dalam,” tandasnya.
Baca juga: Usut Dugaan Penyalahgunaan Keuangan PDAM Tirta Kualo
Satu panel LPJU dengan ID Pel 125110959976 berlokasi di Jalan Lingkar Selatan juga ditagihkan sampai Oktober 2023 sebesar Rp7.235.010, tidak terdapat panel LPJU yang menunjukkan ID Pel yang ditagihkan. ID Pel tersebut juga tidak tercantum dalam laporan pelaksanaan pendataan.
Dengan membandingkan antara hasil pelaksanaan laporan dan tagihan rekening listrik terdapat 11 ID Pel yang tidak terdapat dalam laporan pelaksanaan pendataan senilai Rp807.908.921.
Diketahui bahwa belum ada tindak lanjut dari hasil pendataan antara Dinas PUPR dengan pihak PT PLN karena masih tetap ditagihkan pembayaran rekening listrik atas Dua ID Pel yang tidak diketahui keberadaannya. Dua Warning light yang sudah tidak berfungsi namun masih tetap dibayarkan dan 24 ID Pel yang tidak terdata di hasil pendataan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan rasa keadilan.
Bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pembayaran LPJU diduga terjadi rekayasa dan dugaan penyalahgunaan sehingga merugikan sebesar Rp4.106.446.215 (Rp3.065.092.431 + Rp1.041.353.784) dan membebani keuangan daerah atas warning light yang tidak berfungsi sebesar Rp66.056.310. Hingga berita ini dilansir, pihak terkait belum terkonfirmasi. (KRO/RD/TIM-01)