HUKUM  

Perkara Komoditas Emas, 7 Terdakwa Dituntut 8 Hingga 12 Tahun Penjara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun terkait perkara dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas.

Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut sepanjang tahun 2010-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 triliun.

Baca juga: KPK Geledah Kediaman Pengusaha Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Ketujuh terdakwa dimaksud merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Tbk tahun 2010-2022.

Mereka adalah Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lindawati Effendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun sementara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana, Rabu (14/5/2025).

Lindawati juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp616,9 miliar subsider 8 tahun penjara.

Kemudian, Suryadi Lukmantara dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp444,9 subsider 7 tahun kurungan.

Sementara, Suryadi Jonathan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp343,4 subsider 7 tahun kurungan.

James Tamponawas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,2 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Ho Kioen Tjay dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Selanjutnya Djudju Tanuwidjaja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp43,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lindawati dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut dilakukan para terdakwa bersama-sama enam orang mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjabat secara bergantian.

Para pejabat Antam dimaksud adalah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.

Kemudian, Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022.

Menurut jaksa, Lindawati dkk melakukan kerjasama pemurnian dan atau peleburan cap emas dengan para pejabat UBPP LM Antam yang bukan merupakan bisnis utama (core bussines) PT Antam.

Mereka memasukkan bahan emas yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak didukung dokumen asal-usul serta legalitas emas. Lalu penandatanganan kerjasama dilakukan tanpa pendelegasian wewenang dari Direksi Antam.

Baca juga: Ini Tanda Kolesterol Tinggi, Bisa Muncul di Lidah

Emas-emas itu kemudian dilebur cap di UBPP LM berupa emas batangan LM atau model lama, emas batangan merek luar negeri bersertifikat LBMA berkadar 99,99 persen.

Kemudian terdapat emas berlogo LM milik Antam dan bersertifikasi LBMA. Padahal emas yang dimasukkan tidak jelas asal-usulnya.

Emas batangan merek LM dengan nomor seri dan sertifikasi LBMA yang diterima para terdakwa memiliki nilai jual lebih tinggi dari emas bahan yang dilakukan kegiatan lebur cap dan emas cucian. (KRO/RD/Komp)