RADARINDO.co.id – Psp : Personel Polsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan, meringkus terduga pengedar sabu berinisial MM alias T (31) warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Minggu (24/9/2023).
Penangkapan MM dilakukan usai menangkap dua orang pemakai sabu di hotel. Kedua pemakai sabu tersebut adalah MS (30) warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan AH (21) warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca juga : Polres Padangsidimpuan Gelar Syukuran HUT ke-68 Lalulintas Bhayangkara
Kapolsek Batunadua, AKP Andi Gustawi, Selasa (26/9/2023) menjelaskan, penangkapan ini bermula saat personel Polsek Batunadua mendapat informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. “Persisnya disalah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelas Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, petugas langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di kamar hotel itu, petugas mendapatkan dan mengamankan MS dan AH.
“Selain itu, petugas juga menyita sebungkus kertas berisi ganja bersama satu unit ponsel berikut sebuah kaca pirek. Serta, sebuah alat hisap sabu atau bong dan 8 buah mancis,” terang Kapolsek.
Kepada petugas, MS dan AH mengaku bahwa keduanya mendapat barang haram itu dari seseorang pria berinisial MM alias Tile. Lalu, personel Polsek Batunadua bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan ke salah satu Kafe di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Di Kafe itu, petugas menangkap MM alias T yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba pada tahun 2019.
Dari tangan MM alias T, petugas berhasil menyita sebungkus rokok kosong. Yang mana, di dalamnya kuat dugaan berisi sepaket narkotika jenis sabu. “Selain itu, petugas juga menyita 21 klip plastik transparan diduga berisi sabu berikut dua unit ponsel,” imbuh Kasat.
Baca juga : Wakil Jaksa Agung: RSU Adhyaksa Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Masyarakat
Petugas juga mengamankan satu unit sepedamotor tanpa TNKB, kuat dugaan milik MM alias T berikut uang senilai Rp1.517.000 diduga merupakan hasil penjualan sabu. Petugas juga menemukan sebuah dompet bersama sebuah kaca pirek.
Sementara Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, dengan tegas menyampaikan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di kota Padangsidimpuan. Pihaknya juga berkomitmen memberantas narkoba.
“Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)