RADARINDO.co.id-Tapsel: Personil Polsek Batangtoru menangkap dua orang pria diduga pembeli dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku diamankan oleh polisi di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca juga : Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Gelar Aksi Damai
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Ipda Ery J Situmorang itu, berawal dari informasi masyarakat, Selasa (14/5/2024) siang terkait adanya seorang pria yang diduga membeli sabu-sabu.
“Awalnya, masyarakat memberikan informasi kepada kami, bahwa ada pria yang baru saja membeli sabu ke Kelurahan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),” ungkap Kapolsek Batangtoru, Iptu RN Tarigan, Rabu (15/5/2024).
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim dan tim, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat proses penyelidikan di sekitar Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Baca juga : Jelang MTQ ke-39 Tingkat Sumut, Kafilah Tapsel Ikuti Training Center
Kemudian, tim mengamankan pria yang mengaku berinisial, AC (38) warga Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru. “Saat penggeledahan, persis dari jok sepedamotor AC sebelah kiri, kami temukan satu paket kecil diduga berisikan sabu. Kami juga menyita, satu unit Handphone dan sepedamotor tanpa nomor polisi milik AC,” terang Kapolsek.
Saat proses interogasi, urai Kapolsek, AC mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Kelurahan Sibabangun. Tak ingin buang waktu, Kanit Reskrim bersama Tim langsung bergerak ke Kelurahan Sibabangun.
Persis di bawah Jembatan Kampung Baru, Kelurahan Sibabangun, Tim melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, sesuai keterangan AC sebelumnya. Kemudian, Tim menangkap pria tersebut yang mengaku berinisial, ALZ (34).
“Dari ALZ yang merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Tapanuli Tengah ini, kami menemukan barang bukti 8 paket kecil diduga berisikan sabu-sabu,” terang Kapolsek.
Selain itu, lanjut Kapolsek, Tim juga menyita 2 bungkus plastik klip besar berisi pastik klip kecil kosong. Kemudian, satu set alat hisap sabu-sabu. Lalu, uang tunai sebesar Rp900 ribu. Serta, 2 buah mancis dengan jarum tanpa kepala. “Kini, guna proses hukum lebih lanjut, kami menahan kedua pria tersebut di Mako Polsek Batangtoru,” pungkas Kapolsek. (KRO/RD/AMR)