Personil Polsek Sei Tualang Raso Gagalkan Peredaran Sabu 7,54 Kg

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Personil Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria warga asal Jawa Timur, berikut barang bukti, Selasa (08/7/2025).

Baca juga: Pejabat Pemko Semarang Setor Rp3 Miliar ke Suami Mbak Ita Lantaran Diancam “Sikat”

Tersangka berinisial R (22) warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap saat menumpang becak bermotor di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai tidak jauh dari Polsek Sei Tualang Raso.

Dari tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus dengan berat 7,54 kg yang disimpanya didalam CPU komputer.

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian menurunkan tim untuk melakukan observasi di TKP.

Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri sedang menaiki betor langsung diamankan. Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan didalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas.

“Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek, Iptu Hendra Karo-Karo, Rabu (09/7/2025).

Baca juga: Dirut Allo Bank Jadi Tersangka Kasus Pengadaan EDC

Kapolsek mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KRO/RD)