Medan  

Pertamina Harus Ketahui Penyebab Penurunan Kuota BBM Nelayan Belawan

RADARINDO.co.id – Belawan : Pihak Pertamina selaku penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, seharusnya mengetahui apa yang menjadi penyebab menurunnya kuota BBM jenis solar untuk nelayan di kawasan utara Kota Medan, khususnya pesisir Belawan sekitarnya dan Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan.

Ditengah kondisi nelayan sulit mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapatkan BBM bersubsidi, BBM jenis solah malah sulit didapatkan.

Baca Juga : Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Hal tersebut dikatakan aktivis nelayan dan praktisi hukum, Rion Arios SH MH kepada wartawan, Jum’at (10/2/2023) ketika dimintai tanggapannya terkait sulitnya nelayan Belawan mendapatkan BBM bersubdisi untuk melaut.

Menurut Rion, ada terjadi ketidakpastian bagi nelayan maupun pengusaha perikanan di Belawan. Pasalnya, Pemerintah melalui Pertamina telah menyalurkan BBM jenis solar bersubsidi melalui 8 lembaga penyalur BBM untuk nelayan Belawan sekitarnya, termasuk yang sebelumnya disebut APMS (agen penyalur minyak solar) dan Stasiun Pengisian BBM Nelayan (SPBM/SPDN), yang pada tahun 2021 sebanyak 31.760 KL dan pada tahun 2022 sebanyak 31.604 KL.

Artinya, terjadi penurunan kuota meskipun tidak signifikan, namun awal tahun 2023 ini para nelayan mengeluh sulit mendapatkan BBM bersubsidi.

”Tahun lalu terjadi penurunan kuota dari tahun sebelumnya, tahun 2023 ini ada keluhan sulit mendapatkan BBM bersubsidi, hal ini harus diketahui Pertamina penyebabnya agar dalam menyalurkan BBM bersubdisi tepat sasaran,” tegas Rion yang juga pengacara dan Wakil Ketua DPC Peradi Medan itu.

Seharusnya, nelayan dan kapal-kapal ikan tidak sulit mendapatkan minyak solar bersubdisi dengan membawa rekomendasi kesyabandaran, apabila tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Ketua KPK : Insan Pers Pahlawan Pemberantasan Korupsi

Akibatnya, muncul dugaan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC HNSI Kota Medan, bahwa selama ini solar bersubsidi digunakan oleh kapal-kapal ikan pukat harimau (trawl) dan alat tangkap lain yang dilarang. (KRO/RD/Ganden)