Perubahan Kebijakan ISPO Terdapat Beberapa Point Penting

88

RADARINDO.co.id – Jakarta: Praktik sawit berkelanjutan telah dilakukan di Indonesia sejak tahun 2011 silam melalui kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dimana, regulasi ISPO berkembang dan telah dilakukan beberapa kali revisi hingga ditetapkannya Perpres No. 44 Tahun 2020, tentang sistem serifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, dengan regulasi petunjuk teknis sesuai Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan  kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

Baca juga : Anies dan Relawan ABRI 1 Menyapa Warga Indonesia di Luar Negeri

Dilansir dari Infosawit, perubahan kebijakan ISPO terdapat beberapa point penting yang perlu diketahui, diantaranya tidak membedakan prinsip dan  kriteria pekebun plasma dan swadaya yang mana sebelumnya berbeda.
Sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS), dan disahkan oleh pimpinan LS, sebelumnya oleh Komisi ISPO. Prinsip dan kriteria ISPO yang terbaru mencantumkan aspek transparansi, dimana sebelumnya tidak diatur.

Demi meningkatkan kualitas pertanian di sektor sawit, Kementerian Pertanian (Kementan) belum lama ini menginisiasi kebijakan ISPO juga diterbitkan dalam bahasa Inggris, dan telah menyerahkan terjemahan Peraturan Menteri (Permen) tentang penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga : Dirpel PTPN III : Apapun Yang Kita Kerjakan Jika Allah Tak Ridho Maka Semua Itu Tak Berkah

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, penerjemahan Permen Nomor 38 Tahun 2020 tersebut menjadi salah satu upaya mempermudah investor asing dan pelaku usaha pada sub sektor perkebunan, terutama sektor kelapa sawit yang merupakan komoditas dengan kontribusi tertinggi untuk ekspor.

Tri Widarto berharap, terjemahan Permen dapat membawa dampak positif dan peningkatan signifikan dalam sektor perkebunan sawit di Indonesia. “Langkah ini menjadi awal yang baik untuk mengembangkan sektor kelapa sawit di Indonesia,” tandas Tri Widarto. (KRO/RD/INFS)