Perusahaan Rugi, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Tanggung Jawab Secara Pribadi

316

RADARINDO.co.id-Jakarta: Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian.

Menteri BUMN Erick Thohir pun akan menerbitkan aturan teknis perihal ketentuan pertanggungjawaban tersebut.

Baca juga : Oknum Dokter Digerebek Bersama Pria Lain, Kenakan Daster Tanpa Celana Dalam

Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Dari PP No 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi.

Apabila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Perubahan atas PP No 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

“Bila ada perubahan substansial isi dari PP No 45 Tahun 20005 ke PP No 23 Tahun 2022. Sebaiknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

“Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunan nya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu persatu dari hasil PP tersebut,” ungkap Arya kepada Wartawan, Senin (13/6/2022).

Kepala negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi, sesuai dilansir dari okezone.com.

Setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.

Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Hal ini sesuai tertulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut. Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Lebihlanjut dijelaskan, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi BUMN kembali dipertegas Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam aturan ini, ada ketentuan Kepala Negara yang mewajibkan Menteri BUMN melakukan sejumlah langkah terbaik saat menunjuk Dewan Direksi perusahaan negara.

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk persero dan Menteri untuk Perum.

Kemudian, anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah.

Baca juga : Pj. Bupati Kampar Gelar Coffe Morning Bersama Forkopimda

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun mendukung aturan BUMN merugi Direksi dan Komisaris wajib bertanggung jawab. Seluruh komisaris BUMN harus wajib bertanggung jawab jika perusahaan plat merah merugi.

Alasan Rudi Bangun, lantaran selama ini jika BUMN merugi para Komisaris dan Dirut hanya melaporkan ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian kerugian.

“Saya mendukung Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN,” cetus pria asal Kabupaten Langkat.

“Ujung-ujungnya uang pajak rakyat habis untuk menutupi kerugian BUMN,” lanjut Rudi Bangun kepada wartawan. (KRO/RD/Okezone.com)