Perusahaan yang “Membandel” Abaikan Dampak Lingkungan Akan Disanksi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran keras kepada perusahaan yang “membandel” atau terbukti lalai dalam menjalankan tanggungjawab pengelolaan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, jika industri tidak disiplin, maka rakyat yang menanggung akibatnya.

Baca juga: Korban Klaim Rugi Rp3 Triliun, Koperasi BLN Digugat ke Pengadilan

“Saya minta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan ini (Morowali) untuk segera berbenah. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya, Sabtu (31/5/2025).

Hanif meminta pelaku industri berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Dia menghimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan indikasi pencemaran atau aktivitas berisiko di sekitar lingkungannya.

Baca juga: Kemenkes Himbau Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19

“Kepatuhan terhadap lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggungjawab moral kita bersama. Mari jaga bumi Morowali ini agar tetap layak dihuni dan lestari untuk generasi mendatang,” ucapnya. (KRO/RD/KP)