Medan  

Petugas Bandara Kualanmu dan Penumpang Cekcok Gara-gara Bika Ambon

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Bandara Kualanamu menanggapi percekcokan yang terjadi antara penumpang dengan petugas di Bandara Kualanmu gegara membawa Bika Ambon yang berlebih dan harus membayar Rp 2 juta.

Baca Juga : Massa AMPK Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI), Yuliana Balqis menjelaskan bahwa untuk pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan maskapai. Adapun pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

“Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods, ” ucapnya, melansir tribunmedan, Jum’at (17/3/2023).

Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu, Balqis mengatakan bahwa itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video terkait terjadinya cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu. Diketahui, percekcokan tersebut terjadi lantaran seorang penumpang dikenakan denda sebesar Rp 2 juta karena membawa tiga dus bika ambon.

Baca Juga : Pemkab Serang Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

Dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma, terlihat seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu.

Uang sebesar Rp 2 juta diketahui merupakan denda yang dikenakan karena calon penumpang tersebut membawa oleh-oleh yang kelebihan muatan. Dikenakan denda sebesar Rp 2 juta untuk tiga dus bika ambon membuat wanita itu tak terima dan merasa diperas. Terlebih, harga untuk bika ambon yang dibelinya tidak setimpal dengan denda yang dikenakan. (KRO/RD/TRB)