RADARINDO.co.id – Riau : Disinyalir memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, empat perusahaan sawit disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dimana diketahui, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mendapat perhatian sejumlah pihak.
Baca juga: Tak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan, Rekening Bisa Diblokir
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Adei Crumb Rubber yang memiliki lima titik panas atau hotspot, PT Multi Gambut Industri dengan lima hotspot. Kemudian, PT Tunggal Mitra Plantation dua hotspor, serta PT Sumatera Riang Lestari 13 hotspot.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” ungkap Rizal dalam keterangannya, dikutip, Senin (28/7/2025).
Selain menyegel operasional empat perusahaan, KLH juga menutup permanen satu perusahaan, yakni PT Jatim Jaya Perkasa, lantaran cerobong pabrik mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Rokan Hilir.
“Kami pastikan, siapapun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegasnya.
Hingga kini, proses pengawasan masih berlangsung. Pihak KLH mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Baca juga: Aksi Nyata PTPN IV Regional III Tanggulangi Karhutla di Rohil Tuai Apresiasi
Rizal mengaku tak ragu melayangkan gugatan perdata hingga pidana kepada pemilik konsesi. Atas dasar itu, pelaku usaha diminta memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla.
Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten. (KRO/RD/Komp)







