Tak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan, Rekening Bisa Diblokir

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Jika tak ada transaksi atau tidak digunakan selama tiga bulan berturut-turut, rekening bank berpotensi diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening yang tidak memiliki riwayat transaksi selama beberapa bulan itu akan masuk dalam masa dorman atau dilabeli sebagai rekening pasif.

Baca juga: Aksi Nyata PTPN IV Regional III Tanggulangi Karhutla di Rohil Tuai Apresiasi

Dalam pengumumannya di Instagram, PPATK menemukan banyak rekening dorman yang disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum. Beberapa aktivitas yang dianggap merugikan itu, seperti jual beli rekening hingga pencucian uang (money laundering).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip, Senin (28/7/2025).

PPATK menyebut, pemblokiran rekening bank saat masa dorman, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, langkah pemblokiran rekening tersebut diambil dengan klaim untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Rekening dianggap dorman jika tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan.

Jenis rekening yang dimaksud dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening rupiah atau valas. “Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dorman karena tidak aktif,” tulis PPATK.

Kendati demikian, PPATK menuturkan bahwa rekening yang memasuki masa dorman masih tercatat sebagai rekening aktif. Selain itu, PPATK menegaskan dana yang tersimpan dalam rekening bank dorman dan diblokir itu dipastikan tetap aman.

Baca juga: Rencana Merger, 7 BUMN Karya Akan Jadi 3 Perusahaan

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” kata PPATK.

Nasabah yang memiliki rekening bank dorman dan diblokir dapat mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah mengalami peninjauan, rekening itu nantinya dapat dibuka kembali, sehingga nasabah bisa melakukan transaksi keuangan. (KRO/RD/TP)