RADARINDO.co.id – Bali : PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) akhirnya sepakat untuk membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Kesepakatan itu terjadi setelah dilakukan mediasi sebanyak dua kali.
Pembayaran sebesar Rp2,2 miliar tersebut untuk royalti penggunaan lagu atau musik selama periode 2022 hingga akhir Desember 2025.
Baca juga: KPK Bongkar Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Kolaka Timur
Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang, menjelaskan detail hitungan hingga mereka menemukan angka Rp2,2 miliar untuk royalti yang harus dibayarkan.
“Terkait royalti, hitungannya Rp120 ribu per tahun untuk 1 kursi,” katanya di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jum’at (08/8/2025).
Seluruh gerai Mie Gacoan disebut ada sebanyak 65. Satu gerai, diperkirakan ada sekitar 150 kursi.
“Saya kasih tahu kalkulasi hitungannya. Kalau Rp120 ribu per tahun, kemudian satu tahun kurangi 64 hari. Anggap total setahun 300 hari. Jika Rp120 ribu dibagi 300 hari, hanya 400 perak lho per hari. Hal itu tidak pernah saya sampaikan, saya sampaikan sekarang. Tidak ada sebenarnya yang dikatakan besar (jumlahnya),” jelas Ramsudin.
Dia juga mengatakan persoalan jumlah kursi ini menjadi bahan diskusi saat proses mediasi berlangsung. Hingga kemudian pada mediasi ketiga, kedua belah pihak menemukan titik temu untuk jumlah royalti yang harus dibayarkan.
“Saat mediasi, terkait dengan perhitungan kursi saja. Kami kemarin sangat kooperatif. Kami tanya sesungguhnya gerai berapa, termasuk jumlah kursi,” katanya.
Menurutnya, peristiwa ini penting sebab bisa menjadi contoh sehingga pelaku usaha lainnya mengerti tentang royalti. “(Mie Gacoan) bayar sampai Desember 2025. Setelah itu mulai dari nol lagi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perjanjian tersebut, Mie Gacoan bersedia akan menaati aturan pembayaran royalti. Termasuk koperatif untuk meng-update atau melaporkan setiap gerai yang akan mereka pakai atau buka kembali serta meng-update lagu yang akan dipakai.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Audiensi dengan Sekda Provsu
Pada laman resmi Selmi, juga dijelaskan bahwa karya rekaman yang dibunyikan di tempat bisnis atau organisasi untuk pelanggan, staf, atau keduanya, baik melalui radio, TV, atau alat lainnya, harus mengurus lisensi.
Biaya lisensi dikenakan PPN sebesar 10 persen. Tarif biaya lisensi berdasarkan SK Kemenkumham No. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016. Restoran dan kafe dikenakan Rp120.000 per kursi per tahun. (KRO/RD/KM)







