KPK Bongkar Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Kolaka Timur

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (09/8/2025).

Dimana, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD).

Baca juga: Anak Surya Darmadi Buron Kasus TPPU Duta Palma

Ageng Dermanto (PPK proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur), Deddy Karnady (Pihak Swasta PT PCP), serta Arif Rahman (Pihak Swasta PT PCP).

“Menetapkan lima orang tersangka yakni ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Kasus ini bermula dari pengaturan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang melibatkan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Kemenkes pada Januari 2025.

Pada pertemuan itu, Ageng Dermanto selaku PPK proyek memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, yang saat itu menjabat sebagai PIC Kemenkes.

Asep menjelaskan bahwa Bupati Abdul Azis diduga mengunjungi Jakarta untuk mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) menjadi pemenang lelang proyek dengan nilai Rp126,3 miliar ini. “Pemenang lelang ini sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim,” ujarnya.

Pada bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Kemudian, pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang sebesar Rp2,09 miliar yang sebagian diserahkan kepada Ageng Dermanto.

Asep menambahkan bahwa Deddy Karnady menarik cek sebesar Rp1,6 miliar, yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Ageng Dermanto kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Yasin, staf Bupati Abdul Azis.

Deddy Karnady juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar, dan tim KPK menangkap Ageng Dermanto dengan bukti uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek.

“Saudara ABZ (Abdul Azis) mengetahui penyerahan dan pengelolaan uang tersebut, yang diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ada Kejanggalan Hasil Audit, KPK Panggil Eks Anggota V BPK

Sementara itu, Bupati Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 08 hingga 27 Agustus 2025 mendatang, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (KRO/RD/KP)