Pihak PKS CCMO Dipanggil Terkait Sertifikat SMK3

RADARINDO.co.id – Langkat : Pihak PKS PT CCMO dipanggil DPRD Langkat terkait dugaan pelanggaran Standart Oprasional Prosedur (SOP) serta diduga tidak memiliki sertifikat Sistem Managemen Keutamaan Keselamatan Kerja (SMK3).

Selain dipanggil DPRD, Humas PKS PT CCMO juga disebut-sebut diperiksa pihak Polres Langkat. Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam lamanya.

Baca juga: Pihak Terkait Didesak Periksa Soal Kepatuhan SOP SMK3 PT CCMO

Pemanggilan oleh DPRD dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian tersebut, buntut adanya kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja bernama Priski (20) warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, pada 26 Desember 2025 lalu.

Humas PKS PT CCMO, Afni, mengakui kalau dirinya telah diperiksa di Polres Langkat selama 6 jam. “Ntar ya saya hubungi soalnya baru saja di BAP Polres enam jam saya,” ucap Afni melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2026).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II, Titin Zuryah, menegaskan bahwa keselamatan kerja para pegawai adalah hal terpenting. Artinya, perusahaan harus mematuhi SOP dan memiliki sertifikat SMK3.

“Keutamaan keselamatan kerja sangat penting. Perusahaan harus mematuhi SOP dan memiliki sertifikat SMK3. Jika regulasi tersebut dipatuhi, tentu hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Zuryah juga menyoroti bahwa kejadian serupa seperti yang menimpa Priski, bukan pertama terjadi. Mirisnya lagi katanya, banyak perusahaan yang mengiming-imingi pihak korban dan keluarga agar tidak bersuara.

“Atau bisa juga ada semacam tekanan-tekanan hingga masalahnya tidak mencuat kepermukaan atau mungkin juga ketidaktahuan pihak korban akan pentingnya mereka dilindungi oleh SMK3,” katanya.

Ia juga menegaskan sanksi bagi para pelanggar, yakni hukuman pidana dan denda Rp500 juta sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970. Bahkan lanjutnya, hingga pencabutan izin operasional.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu

Sebelumnya, pihak Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara berjanji akan segera menindaklanjuti terkait kasus yang menjerat pihak PT CCMO.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Yuliani Siregar, saat dikonfirmasi via selulernya, belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/Z Lubis)