Pj Bupati Batu Bara Cabut Portal di Area Perlintasan KA

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul, S.E, M.M., mencabut portal jalan yang berada di Area Perlintasan Kereta Api, Dusun 2, Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Senin (29/01/2024).

Hal itu dilakukannya bersama dengan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Danyon 126/Kala Cakti Letkol Inf Fernando Batu Bara dan anggota DPRD Batu Bara Rizal Syahreza.

Awalnya, portal jalan yang didirikan tahun 2015 itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan di areal perlintasan kereta api. Namun sejak berdirinya portal jalan kendaraan roda empat atau lebih tidak bisa melewati areal tersebut. Sehingga untuk menuju Desa Mekar Baru para pengendara harus melewati jalan lain yang jaraknya cukup jauh.

Baca juga : Pj Bupati Batu Bara Lantik Anggota BPD Periode 2023-2029

Portal jalan yang dicabut diganti dengan palang pintu perlintasan kereta api untuk menjaga keamanan masyarakat yang tengah melintas di area tersebut. Selain itu, juga di pasang lampu penerangan jalan, rambu rel kereta api dan bantalan tambahan. Semua ini merupakan kerjasama antara Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perhubungan dengan Balai Teknik Kereta Api.

Untuk menambahkan keamanan bagi masyarakat yang melintas di areal kereta api, Dinas Perhubungan menyediakan petugas penjaga palang pintu yang ditandai dengan pemakaian rompi Dinas Perhubungan oleh Pj Nizhamul.

Pj Bupati Batu Bara menyampaikan bahwa hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dibidang transportasi. Keputusan ini diambil dari hasil pertimbangan yang matang tanpa mengesampingkan faktor keamanan, tapi berfokus pada mobilitas dengan tetap pada koridor keselamatan.

Pencabutan portal jalan ini juga diharapkan mempercepat ekonomi masyarakat, memangkas jarak tempuh dan waktu serta tentunya dapat mengirit bahan bakar. Pj Bupati Nizhamul berpesan kepada masyarakat agar menjaga keselamatan masing-masing dalam berkendara. Karena keselamatan bukan hanya tanggungjawab satu pihak. (KRO/RD/DHASAM)