Pj Sekda Padangsidimpuan Tinjau Penyaluran BP CBP

16

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Mohd Ary Junaidi Dwi P Lubis SE MM, melakukan peninjauan penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP CBP) tahap III periode Desember 2024 di kantor PT Pos Indonesia Cabang Padangsidimpuan, Kamis (12/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda menyampaikan bahwa penyaluran BP CBP tahap III mulai dilaksanakan dan diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat.

Baca juga: Prabowo Tak Tahu Keruk Alur Kolam Pelindo Rp473 Miliar Jadi Sorotan Publik

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan dan gizi, menurunkan angka stunting, serta mengendalikan inflasi,” ujarnya.

Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Cabang Padangsidimpuan, Willy Abdillah, menjelaskan bahwa penyaluran hari ini mencakup tiga kecamatan di Padangsidimpuan, dengan total 5.909 Penerima Bantuan Pangan (PBP).

“Bantuan disalurkan untuk Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Batunadua, dan Padangsidimpuan Tenggara, yang tersebar di 18 titik salur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya penambahan titik salur, diharapkan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan selama proses penyaluran.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Padangsidimpuan, Ir Chairun Nisa Daulay, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas RI) Nomor 19 Tahun 2024. Penyaluran ini juga sesuai hasil evaluasi pada rapat yang digelar di kantor Walikota Padangsidimpuan pada 10 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Motivasi Mahasiswa Lebih Giat Belajar, Pemko Tanjungbalai Salurkan Beasiswa

Chairun Nisa menjelaskan, jika dalam waktu 10 hari sejak tanggal penyaluran PBP tidak hadir untuk mengambil bantuan, maka bantuan dapat dialihkan kepada rumahtangga pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa penggantian penerima bantuan pangan adalah selama tiga hari, dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa. (KRO/RD/thoms)