Prabowo Tak Tahu Keruk Alur Kolam Pelindo Rp473 Miliar Jadi Sorotan Publik

29

RADARINDO.co.id – Medan : Berita tentang pengerukan alur dan kolam PT Pelindo sebesar Rp473 miliar lebih yang sempat viral di medsos beberapa bulan lalu, akhirnya menguap kembali. Masyarakat Indonesia kini mulai cerdas dan peduli. Buktinya, netizen terus ikut mendesak agar kasus pengerukan alur dan kolam dibuka kembali oleh penyidik yang handal.

Namun ironisnya, Presiden Prabowo Subianto, diduga tidak mengetahui adanya proyek yang menelan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Pasalnya, hingga saat ini sepertinya belum ada tindakan untuk mengusut kasus tersebut. Pun begitu, masyarakat Indonesia sangat berharap, Presiden Prabowo segera membentuk tim untuk menyelidiki proyek tersebut.

Berdasarkan informasi sumber menyebutkan, PT Pelindo (Persero) melakukan kegiatan pengerukan yang merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan PT Pelindo (Persero). Bahwa mengikat perjanjian konsesi atas kegiatan pengusahaan pelabuhan dengan masing-masing otoritas pelabuhan setempat.

Baca juga: Gedung Kembar PT Pelindo Regional I Belawan “Mangkrak”

Salah satu klausul dalam perjanjian menyebutkan bahwa pengerukan alur atau kolam merupakan tugas dan tanggungjawab dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku penyelenggara pelabuhan/otoritas pelabuhan. Namun demikian, realisasi pelaksanan pengerukan alur/kolam pada beberapa pelabuhan dilakukan oleh PT Pelindo (Persero) selaku BUP.

Beredar kabar, pengembangan dan kerjasama usaha bahwa PT Pelindo (Persero) mendapat penugasan dari Kemenhub untuk melakukan kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan yang dibebankan pada PT Pelindo (Persero). Kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo (Persero) tahun 2020 hingga 2022 menelan anggaran sebesar Rp473.771.409.005.

Kegiatan pengerukan tetap harus dilakukan dan tidak boleh ditunda oleh PT Pelindo (Persero) demi kelangsungan pelayanan kepada pelanggan/mitra, merupakan pernyataan yang perlu diuji dasar hukumnya.

Sedangkan menurut sumber, Kemenhub berdasarkan perjanjian konsesi, kegiatan pengerukan memang merupakan kewajiban Kemenhub. Penugasan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan kepada PT Pelindo (Persero) dikarenakan keterbatasan anggaran Kemenhub.

Pada saat novasi perjanjian sehubungan dengan adanya merger perusahaan untuk pelabuhan komersial, biaya akan dibebankan kepada Pelindo. Sedangkan untuk non komersial akan menjadi beban Kemenhub Perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan dengan masing-masing PT Pelindo tentang Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan yang Diusahakan oleh PT Pelindo.

Kewajiban pihak Otoritas Pelabuhan diantaranya menyediakan dan/atau memelihara infrastruktur dasar pelabuhan meliputi alur pelayaran dan kolam pelabuhan, penahan gelombang (breakwater), jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Pelabuhan.

Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan BUP di bidang Kepelabuhanan, Pasal 43 ayat (1) menyatakan pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik pelabuhan.

Skema tarif pelabuhan, besaran investasi, besaran konsesi yang besarnya (concession fee) sekurang-kurangnya 2,5 % dari pendapatan bruto. Surat Dirjen Hubla Kemenhub Nomor KU.404/1/IS/DJPL-16 tanggal 29 April 2016 kepada PT Pelindo I, II, III, dan IV perihal data dukung konsesi, angka 5 menyatakan jika BUP melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau anak perusahaan maka pendapatan konsesi dihitung dari seluruh pendapatan bruto kegiatan jasa kepelabuhan (bukan pendapatan BUP dari pihak ketiga dan/atau anak perusahaan).

Baca juga: Gedung Kembar Pelindo I “Mubazir”

Kondisi tersebut mengakibatkan PT Pelindo menanggung biaya pengerukan yang seharusnya menjadi beban Otoritas Pelabuhan sebesar Rp473.771.409.005. Sehingga berpotensi kekurangan pembayaran atas PNBP konsesi sebesar Rp66.197.171.957,25.

Humas Pelindo Regional I sebelumya menyebutkan, itu merupakan kegiatan sebelum merger. “Kami pun gak tahu lagi tentang itu pak, karena sudah merger sehingga kepada siapa kami koordinasi tidak tahu lagi,” ujarnya saat dimintai keterangan, beberapa waktu lalu. (KRO/RD/TIM)