Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Kasus Korupsi Pengelolaan DBH Sawit

RADARINDO.co.id – Binjai : Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berinisial RIP, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai TA 2023 dan 2024, Senin (06/10/2025).

Penahanan RIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Kejari Binjai tertanggal 6 Oktober 2025.

Baca juga: Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pekerja Panglong

Kasus bermula pada TA 2023 dan 2024, Pemko Binjai mendapat DBH Sawit dari pusat senilai Rp14.903.378.000 yang dikelola oleh Dinas PUTR Binjai. Namun, kegiatan tersebut tidak berjalan dan banyak ditemukan permasalahan hukum.

“Dari hasil penyidikan, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Disamping itu, banyak ditemukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing.

Noprianto menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 7 proyek, namun tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.

“Tahun 2023 Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 paket kegiatan/proyek pada tahun 2023, namun tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” kata Noprianto.

Kemudian pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima kucuran DBH Sawit sebesar Rp6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 5 proyek. Tetapi, Dinas PUTR Binjai baru melaksanakan 12 pekerjaan yang digabungkan dengan proyek tahun 2023.

Irinonisnya, ada ditemukan 2 kegiatan yang sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi uang DP sudah ditarik keseluruhannya. Yakni pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.499.928.418,61.

“Sedangkan kegiatan lainnya yang tidak dikerjakan adalah pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp2.511.712.745,10,” ungkapnya.

Disisi lain lanjutnya, ada 10 proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2024, namun faktanya baru diselesaikan pada Mei 2025. Tetapi, di berita acara serah terima, pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan rekanan.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Lantik 13 Pejabat Struktural dan Fungsional

“Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor sebesar 30% dari Dinas PUTR Pemko Binjai. 10 kegiatan seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024, namun faktanya baru selesai Mei tahun 2025. Tetapi di berita acara serah terima dibuat tanggal 24 Desember 2024, seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan,” beber Noprianto.

Dari hasil penghitungan tim ahli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053. (KRO/RD/Tim)