Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pekerja Panglong

RADARINDO.co.id – Medan : Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong di Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, belum lama ini.

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wahyu Agung Pranata (26) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal itu, melibatkan dua tersangka, yakni Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anak kandungnya, Hendra Syahputra Panjaitan (20).

Baca juga: Oknum Pejabat dan Pengusaha Cilacap Nikmati Aliran Dana Korupsi Rp237,94 Miliar

Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak itu, turut dihadirkan pada rekonstruksi ulang, dengan memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SH, serta Jaksa Labuhan Deli, Surya Siregar SH dan keluarga korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Dalam aksinya, pelaku Maridon mengajak anaknya Hendra, merencanakan penganiayaan terhadap saksi Reza. Aksi pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 04 Juli 2025 lalu di Jalan Besar Tanjung Selamat.

“Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka menerangkan, berencana akan melakukan penganiayaan terhadap saksi Reza serta telah mempersiapkan obeng dan pisau,” katanya.

Rencana yang telah disusun akhirnya dilancarkan tersangka. Maridon dan tersangka Hendra berhasil bertemu saksi Reza dan korban Wahyu hingga terjadi perkelahian.

“Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah melawan Reza dan Wahyu. Hal ini diterangkan pada adegan ke 7. Selanjutnya pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban Wahyu menggunakan obeng,” jelasnya.

Baca juga: Walikota Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai

Rekonstruksi ulang pada adegan 8 hingga 11 diperagakan, tersangka Maridon pulang ke rumah usai melakukan penikaman menggunkan obeng terhadap korban Wahyu.

“Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 buah obeng dan 1 buah pisau,” terang Kompol Bambang G Hutabarat. (KRO/RD/Dodi)