Polda Metro Bongkar Sindikat Perdagangan Saham dan Crypto Fiktif

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, berhasil membongkar sindikat perdagangan saham dan investasi crypto fiktif jaringan Indonesia-Malaysia. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua orang pria berinisial SP dan YCF alias M.

Modus yang dilakukan untuk memuluskan aksinya, sindikat tersebut menggunakan aplikasi Morgan Asset Group LTD. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan korban berinisial ANS.

Baca juga: Kepsek Selewengkan Dana PIP Siswa Miskin, Negara Rugi Rp1 Miliar

Dimana, akibat perbuatan sindikat tersebut, ANS mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar. Sementara, total kerugian para korban dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

Dari tangan SP yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor Indonesia, satu KTP Sumatera Utara, satu KTP Jakarta, satu SIM A, dan satu SIM C.

Selain itu, dua NPWP atas nama SP dan PT Mayou Creative Indonesia, masing-masing satu kartu debit BCA, BRI, dan Mandiri, serta uang tunai sebesar 91 ringgit Malaysia.

Petugas juga menyita barang bukti digital berupa 17 ponsel Redmi A3 beserta boks yang disiapkan untuk membuat internet dan mobile banking PT fiktif yang akan dikirim ke Malaysia, tujuh boks kosong ponsel Redmi A3 yang sudah dikirim ke Malaysia, dua ponsel Oppo A71 dan F5, satu iPad Mini, satu Samsung Tab A9+ 5G, serta 17 kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk mendirikan PT fiktif.

“Barang bukti surat atau dokumen, yakni dokumen akta pendirian sejumlah PT fiktif, surat keterangan domisili, dokumen penerimaan token rekening bank atas nama sejumlah PT fiktif,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, Jum’at (02/5/2025).

Sementara itu, dari tangan YCF, yang merupakan warga negara asing asal Malaysia, Polisi menyita barang bukti berupa satu pasport Malaysia atas nama YCF, satu SIM Malaysia, satu KTP Malaysia, serta satu dokumen keimigrasian lintas negara Malaysia.

Kemudian, satu kartu ATM Bank Mandiri atas nama M, serta masing-masing satu kartu ATM Maybank, Muamalat, OCBC atas nama M, satu token Bank Danamon, satu BB Gadget, satu kartu SIM, satu ponsel ZTE, satu iPhone 7, 20 kartu SIM dengan berbagai nomor, serta satu modem router ZTE.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan uang, antara lain akta pendirian PT Bali Balangan Group Indonesia dan PT Remedi Niaga Internasional, satu surat pembukaan giro Bank BNI untuk PT Asia Karya Bahari, serta satu buku tulis berisi catatan detail informasi PT yang dibuat tersangka.

Kemudian, satu bendel kartu nama perusahaan RMD Internasional SDN BHD atas nama M, dua lembar kwitansi pembelian ponsel, dua lembar kwitansi sewa apartemen, satu kwitansi pembelian SIM card, satu kwitansi pembelian materai, serta uang tunai sebesar 713 ringgit Malaysia dan Rp337.000.

Kasus bermula ketika korban ANS tertarik mengikuti perdagangan saham bursa luar negeri yang ditawarkan seseorang melalui Facebook. Pelaku menjanjikan keuntungan yang masih tergolong wajar.

Seluruh transaksi dilakukan melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD. Namun, pemberian keuntungan itu ternyata menjadi modus pelaku untuk mendorong korban menambah modal dalam jumlah lebih besar. Korban kemudian ditawari berinvestasi di bursa saham India dengan iming-iming keuntungan 150 persen.

“Disinilah letak kelompok pelaku ini menyalahgunakan sarana teknologi informasi. Istilahnya grooming, supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan pelaku,” ungkap Roberto.

Melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD, pelaku menawarkan perdagangan saham luar negeri yang menyerupai aktivitas di bursa internasional.

“Jadi, nilainya (saham) sangat mirip (antara Morgan Asset Group LTD dengan bursa internasional). Maksudnya, mereka melakukan perdagangan saham yang palsu, (begitu juga dengan crypto),” terangnya.

Baca juga: KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Namun, saat ANS hendak menarik keuntungan, ternyata tidak bisa. Saat itulah ANS baru menyadari bahwa ini merupakan online scamming, dimana Morgan Asset Group LTD hanyalah aplikasi tiruan yang dibuat para pelaku.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan berbagai upaya agar korban yakin membeli saham melalui Morgan Asset Group LTD. Salah satunya, SP membuat sejumlah perusahaan cangkang yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Membuat perusahaan cangkang. Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan,” bebernya. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *