HUKUM  

Kepsek Selewengkan Dana PIP Siswa Miskin, Negara Rugi Rp1 Miliar

RADARINDO.co.id – Klungkung : Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Klungkung berinisial IWS diduga menyelewengkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin dan dana komite sekolah.

Akibat perbuatannya yang telah merugikan negara hingga Rp1,1 miliar tersebut, IWS yang merupakan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Baca juga: Guru Terima Hadiah Saat Kenaikan Kelas Bukan Rezeki, Tapi Gratifikasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar tersebut, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

“Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka IWS menimbulkan kerugian sebesar Rp1.174.149.923,” ujar Hamka, melansir kompas, Sabtu (03/5/2025).

Diungkapkan Hamka, perbuatan korupsi itu diduga dilakukan IWS sepanjang tahun 2020 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, IWS diduga melakukan penyelewengan terhadap beasiswa PIP dan dana komite sekolah.

Untuk memuluskan aksinya, IWS menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMK Negeri 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara.

Kemudian dalam penentuan jumlah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayar oleh siswa, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya.

“Sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan, menyesuaikan jumlah komite yang diterima. Rencana Kegiatan Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapat komite,” terangnya.

Menurutnya, selain dana komite yang berumber dari orangtua siswa, terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa PIP. Seharusnya, dana PIP diterima langsung oleh siswa kurang mampu, yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun lanjutnya, dana itu dicairkan oleh tersangka dengan cara meminta para siswa siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif.

“Setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP siswa-siswi tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IWS. Penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Baca juga: Pesta Miras di Lapas, Dua Napi Tewas

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWS pun ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak, Rabu (30/4/2025).

Atas perbuatannya, IWS dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling ringan empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *